NewsRoom.id – Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid,
Mengungkap Detail Pembicaraan Mantan Gubernur Jakarta
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Sejauh ini pembahasannya masih seputar potensi kerjasama dan kemenangan.
“Pilgub DKI Jakarta,” kata Sahrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
(20/8/2024).
Sahrin menilai PDI-P melihat aspirasi yang kuat dari warga Jakarta.
menuju Anies.
“Seperti kita ketahui, PDI Perjuangan selalu mengutamakan kepentingan warga negara dalam
menentukan kepemimpinan regional,” tambahnya.
Oleh karena itu, Sahrin memastikan pembahasan tetap fokus pada
kerjasama dan strategi untuk memenangkan pemilihan gubernur Jakarta.
Terkait kemungkinan Anies menjadi kader PDI-P, Sahrin mengatakan:
Bahwa Anies akan menilai dinamika ke depan.
“Pembahasannya masih seputar itu. Kita lihat saja nanti.”
perkembangan di masa mendatang,” katanya.
Sebagai informasi, komunikasi Anies dengan PDI Perjuangan merupakan tindak lanjut dari keputusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Negara
wilayah melalui Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diminta oleh
Partai Buruh dan Gelora.
Mahkamah Konstitusi tetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah
tidak lagi 25 persen suara untuk partai politik/gabungan partai
hasil politik pemilihan umum legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini sama dengan
ambang batas untuk nominasi independen/individu/non-partai sebagai
diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Pilkada.
Pencalonan Gubernur Jakarta sebelumnya menuai kontroversi karena
“Pembelian tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju, kini bisa diubah.
Anies Baswedan yang sebelumnya kabur dari parpol dengan membawa uang kemenangannya
20 persen suara dalam piagam legislatif DPRD DKI Jakarta, kini mendapat harapan baru.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan calon gubernur DKI Jakarta hanya
membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. PDI-P, yang sebelumnya
tidak dapat mengajukan kandidat karena tidak memenuhi ambang batas 20
persen, sekarang bisa mengemudi sendiri.
PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calonnya
Gubernur, memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di Pileg DPRD DKI
Jakarta 2024.
NewsRoom.id