Goenawan Mohamad Serukan Revolusi dan Bubarkan DPR!

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sastrawan Goenawan Mohamad atau GM tak kuasa menahan tangis saat berbicara di hadapan perwakilan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang penolakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait UU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024. Ia tampak terisak-isak saat bicara soal demokrasi hari ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, GM menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menerima kedatangannya bersama sejumlah orang dari berbagai elemen. Ia mengatakan bahwa kondisi demokrasi di negara ini saat ini sudah kritis.

Tak lama kemudian, sang GM terlihat meletakkan mikrofonnya dan menangis. “Maaf, saya tidak bisa bicara karena sedang emosi,” katanya, Kamis, 22 Agustus 2024.

GM kemudian menyerukan revolusi karena kondisi Indonesia saat ini. Namun, ia mengatakan biaya untuk melakukan revolusi itu mahal. “Yah, kalau saya tidak bisa menahan diri, saya akan mengatakan mari kita revolusi saja,” katanya.

Ia mengatakan, kondisi demokrasi di Indonesia sudah kebablasan. Ia pun meminta DPR dibubarkan. Sebab, sikap DPR yang seharusnya mewakili suara rakyat justru bertentangan dengan konstitusi.

“Sebetulnya DPR yang melawan konstitusi itu harus dibubarkan,” katanya. Sidang terbuka dari kalangan akademisi hingga aktivis itu merupakan hasil sikap DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dua perkara terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mengubah ketentuan persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat pasangan calon ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Apakah Anda benar -benar membutuhkan Apple Watch baru jika sudah memilikinya?
Stuart Vevers for Beauty and Hope Beckons Coach di NYFW
Cytometer aliran pintar menggunakan penyumbatan untuk manfaatnya
Tentara Israel meningkatkan serangan terhadap warga sipil, lusinan lusinan di Gaza
Batu Mars Mars yang aneh mungkin memiliki instruksi terkuat dari kehidupan kuno
Trailer Deathwatch 'adalah Slaughterfest yang gelap
Bos Sephora menekankan bahwa pengecer dapat menciptakan permintaan pasar
Galaksi dibekukan oleh gravitasi bersinar dengan bintang bayi

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 07:49 WIB

Apakah Anda benar -benar membutuhkan Apple Watch baru jika sudah memilikinya?

Rabu, 17 September 2025 - 06:16 WIB

Stuart Vevers for Beauty and Hope Beckons Coach di NYFW

Rabu, 17 September 2025 - 05:14 WIB

Cytometer aliran pintar menggunakan penyumbatan untuk manfaatnya

Rabu, 17 September 2025 - 04:43 WIB

Tentara Israel meningkatkan serangan terhadap warga sipil, lusinan lusinan di Gaza

Rabu, 17 September 2025 - 03:10 WIB

Batu Mars Mars yang aneh mungkin memiliki instruksi terkuat dari kehidupan kuno

Selasa, 16 September 2025 - 23:02 WIB

Bos Sephora menekankan bahwa pengecer dapat menciptakan permintaan pasar

Selasa, 16 September 2025 - 22:00 WIB

Galaksi dibekukan oleh gravitasi bersinar dengan bintang bayi

Selasa, 16 September 2025 - 20:58 WIB

Tiga jurnalis Palestina meninggal Syahid, korban meninggal hingga 251

Berita Terbaru

Headline

Stuart Vevers for Beauty and Hope Beckons Coach di NYFW

Rabu, 17 Sep 2025 - 06:16 WIB