Goenawan Mohamad Serukan Revolusi dan Bubarkan DPR!

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sastrawan Goenawan Mohamad atau GM tak kuasa menahan tangis saat berbicara di hadapan perwakilan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang penolakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait UU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024. Ia tampak terisak-isak saat bicara soal demokrasi hari ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, GM menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menerima kedatangannya bersama sejumlah orang dari berbagai elemen. Ia mengatakan bahwa kondisi demokrasi di negara ini saat ini sudah kritis.

Tak lama kemudian, sang GM terlihat meletakkan mikrofonnya dan menangis. “Maaf, saya tidak bisa bicara karena sedang emosi,” katanya, Kamis, 22 Agustus 2024.

GM kemudian menyerukan revolusi karena kondisi Indonesia saat ini. Namun, ia mengatakan biaya untuk melakukan revolusi itu mahal. “Yah, kalau saya tidak bisa menahan diri, saya akan mengatakan mari kita revolusi saja,” katanya.

Ia mengatakan, kondisi demokrasi di Indonesia sudah kebablasan. Ia pun meminta DPR dibubarkan. Sebab, sikap DPR yang seharusnya mewakili suara rakyat justru bertentangan dengan konstitusi.

“Sebetulnya DPR yang melawan konstitusi itu harus dibubarkan,” katanya. Sidang terbuka dari kalangan akademisi hingga aktivis itu merupakan hasil sikap DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dua perkara terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mengubah ketentuan persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat pasangan calon ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pemerintah Desa Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Adakan Pelatihan untuk Linmas
Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Menag Tedjowulan Keberatan
Prabowo Bela Jokowi, Kecam Tradisi Ejek Pemimpin Sebelumnya
Selamat datang di Pertempuran untuk Masa Depan Perdagangan
Ilmuwan Mengungkap Sel Kekebalan Tubuh yang Dapat Menyimpan Rahasia Memperlambat Penuaan
Suplemen Tidur Populer Bisa Membahayakan Jantung Anda, Dokter Memperingatkan
KPK Ungkap Uang Pungli Gunakan Uang Pungli untuk Liburan ke Malaysia, Brazil, dan Inggris
UI Tidak Menghasilkan Uang Seperti Korporasi

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 16:11 WIB

Pemerintah Desa Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Adakan Pelatihan untuk Linmas

Kamis, 6 November 2025 - 15:40 WIB

Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Menag Tedjowulan Keberatan

Kamis, 6 November 2025 - 15:09 WIB

Prabowo Bela Jokowi, Kecam Tradisi Ejek Pemimpin Sebelumnya

Kamis, 6 November 2025 - 13:05 WIB

Selamat datang di Pertempuran untuk Masa Depan Perdagangan

Kamis, 6 November 2025 - 12:34 WIB

Ilmuwan Mengungkap Sel Kekebalan Tubuh yang Dapat Menyimpan Rahasia Memperlambat Penuaan

Kamis, 6 November 2025 - 11:32 WIB

KPK Ungkap Uang Pungli Gunakan Uang Pungli untuk Liburan ke Malaysia, Brazil, dan Inggris

Kamis, 6 November 2025 - 11:01 WIB

UI Tidak Menghasilkan Uang Seperti Korporasi

Kamis, 6 November 2025 - 08:57 WIB

Kunci Sukses Black Friday? Pengaturan Waktu dan Bantuan dari Gen AI

Berita Terbaru

Headline

Prabowo Bela Jokowi, Kecam Tradisi Ejek Pemimpin Sebelumnya

Kamis, 6 Nov 2025 - 15:09 WIB

Headline

Selamat datang di Pertempuran untuk Masa Depan Perdagangan

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:05 WIB