Parlemen Indonesia telah mundur dari upayanya untuk meloloskan undang-undang baru tentang pemilihan umum daerah untuk daerah, provinsi dan kota, setelah demonstrasi dan kerusuhan meletus di sekitar gedung Parlemen di Jakarta yang menentang undang-undang tersebut.
Parlemen berupaya membatalkan amandemen hukum yang disetujui oleh Mahkamah Konstitusi mengenai masalah ini beberapa hari lalu.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Laporan oleh: Suhaib Jassim
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id