NewsRoom.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Tentu saja, hal ini memberikan angin segar terkait peluang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat edaran ini merinci kategori tenaga honorer yang berpeluang tinggi untuk diangkat menjadi PPPK.
Jadi, tidak perlu khawatir dengan masa depan, karena pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer melalui pengangkatan ini.
Jadi apa saja kategorinya? Simak di bawah ini:
1. Memiliki status THK II (Tenaga Honorer Golongan II) yang terdaftar dalam database BKN
2. Mendapatkan honorarium
3. Ditunjuk pada level terendah oleh unit kerja
4. Telah bekerja minimal satu tahun
5. Usia minimum dua puluh tahun dan maksimum 56 tahun.
Jika Anda memenuhi semua persyaratan di atas, selamat.
Karena Anda memiliki kesempatan emas untuk menjadi PPPK.
Namun perlu dicatat, pengangkatan ini tetap akan melalui seleksi PPPK 2024.
Jadi, mulai sekarang, persiapkan dirimu sebaik-baiknya.
Setelah diangkat menjadi PPPK, Anda berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Tidak hanya itu, Anda juga akan mendapatkan hak dan jaminan lainnya sesuai dengan UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Bagi seluruh pegawai honorer, khususnya yang sudah terverifikasi BKN, jangan lewatkan kesempatan ini.
Segera persiapkan diri Anda untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.***
NewsRoom.id