NewsRoom.id – Jabatan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar berpotensi dikembalikan ke pengadilan. Hal ini menyusul gugatan yang dilayangkan kader Golkar atas penyelenggaraan Munas ke-11 yang dinilai melanggar Anggaran Dasar.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, jabatan Ketua Umum Golkar bisa saja dikembalikan apabila pengunduran diri Airlangga terjadi karena adanya intimidasi dari pihak lain atau tekanan perbuatan melawan hukum.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Yang disebut pengunduran diri secara hukum, kecuali Airlangga adalah pihak yang diintervensi, bahwa pengunduran dirinya itu dipaksakan. Karena ada perbuatan melawan hukum,” kata Refly Harun seperti dikutip di kanal YouTube miliknya, Sabtu (24/8).
“Ini satu paket, PN tidak hanya membatalkan Munas (Golkar), tapi juga mengembalikan jabatan Airlangga Hartarto,” sambung Refly.
Nantinya, pengadilan akan memutuskan sah tidaknya penyelenggaraan Munas Golkar yang mengangkat Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru, berdasarkan Anggaran Dasar Golkar dan Undang-Undang Partai Politik.
Mengacu pada AD/ART Golkar, Munas seharusnya digelar pada Desember 2024, namun pada praktiknya dipercepat dan digelar pada Agustus 2024.
“Bisa saja pengadilan mengabulkan (gugatan), asal pengadilannya tidak bodoh,” pungkas Refly.
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id