NewsRoom.id – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi sorotan publik pasca UU Pilkada dibatalkan DPR. Publik menyoroti PKPU karena khawatir aturan yang tiba-tiba dibuat itu tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan DPR akan mengawasi dan memastikan seluruh regulasi yang tertuang dalam PKPU harus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 dan Putusan Nomor 70 Tahun 2024. “Tugas KPU adalah melaksanakan undang-undang terkait Pilkada. Dan kewenangan terakhir ada di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ia mengaku DPR akan segera mengesahkan PKPU tersebut agar tidak terjadi lagi keresahan di masyarakat dan ada kepastian hukum yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Dalam kesempatan itu, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah terus mengawal putusan MK tersebut.
Secara khusus Doli menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para mahasiswa yang sangat militan mengawal putusan MK dengan menggelar aksi unjuk rasa selama beberapa hari terakhir.
“Para siswa yang terhormat, sekali lagi saya sampaikan rasa terima kasih dan rasa bangga saya kepada kalian. Dan saya turut berduka cita yang sebesar-besarnya apabila ada di antara kalian yang terluka kemarin, semoga kalian cepat pulih,” katanya.
Selain itu, Ahmad Doli Kurnia juga secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada para akademisi, guru besar, tokoh, serta masyarakat sipil yang telah turun dari gunung untuk membantu mengawal putusan MK ini.
“Kami juga berterima kasih karena sudah diingatkan dan diawasi. Bahkan tadi siang masih ada siswa yang datang untuk menunjukkan keseriusannya,” katanya.
NewsRoom.id