KY Putuskan Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Awal September

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera memutuskan hasil pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Keputusan akan diumumkan setelah menggelar rapat pleno yang dijadwalkan awal September 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Paling lambat awal September kami akan menggelar rapat pleno untuk putusan ini,” kata Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di Purwokerto, Minggu (25/8).

Mantan Ketua KY itu mengungkapkan, tim penyidik ​​KY telah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin (19/8). Ketiga hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul selaku hakim anggota.

Mukti Fajar menyatakan, semua hal sudah ditelusuri dalam proses pemeriksaan. Terutama terkait ada atau tidaknya pelanggaran selama proses persidangan terhadap Ronald Tannur.

“Semuanya terkait pelanggaran, ada atau tidaknya insiden. Tentu saya tidak bisa sampaikan hasilnya, tunggu saja rapat pleno,” kata Mukti.

Oleh karena itu, Mukti meminta semua pihak untuk menunggu hasil sidang pleno KY, untuk mengetahui hasil lengkap pemeriksaan ketiga hakim tersebut.

“Tunggu saja di rapat paripurna,” kata Mukti.

Kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura sebelumnya melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7). Pelaporan ini merupakan buntut dari vonis bebas ketiga hakim terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

“Hari ini kami laporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti,” kata Dimas di Gedung Bawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7).

Dimas menjelaskan, ketiga hakim tersebut dinilai tidak bersikap adil saat memimpin persidangan kasus pembunuhan Dini. Para hakim juga dinilai tidak bersikap jujur ​​dan bijaksana saat memutus kasus yang merenggut nyawa Dini tersebut.

“Karena di situ kita lihat, saya alami juga bahwa dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih tendensius menghentikan saksi ketika sedang memberikan keterangan,” tutur Dimas.

Dimas mengatakan hakim bersikap kontradiktif antara pertimbangan dengan fakta hukum dalam perkara tersebut. Sebab, dalam pertimbangannya, hakim terkesan menghilangkan alat bukti yang sah tanpa membandingkannya dengan alat bukti sah lainnya.

“Tentu saja ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ada 'Sinyal' Permintaan Usut Surat Kabar yang Diumumkan Jokowi Diterima UGM
Habib Rizieq Kritik Menteri yang Remehkan Bantuan dari Malaysia: Sombong, Seharusnya Terima Kasih!
Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum karena Menyelewengkan Dana Negara
Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Kenapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Tersentuh?
Bagaimana McLaren merevolusi balap Formula 1
Saham Oracle berada pada laju kuartal terburuk sejak tahun 2001, kekhawatiran AI
Inggris yang terhormat: keadaannya buruk, tetapi Amerika akan pulih dari Donald Trump. Beri kami tiga tahun | Jimmy Kimmel
Motif sakit hati setelah dicampakkan pacar

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:47 WIB

Ada 'Sinyal' Permintaan Usut Surat Kabar yang Diumumkan Jokowi Diterima UGM

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:16 WIB

Habib Rizieq Kritik Menteri yang Remehkan Bantuan dari Malaysia: Sombong, Seharusnya Terima Kasih!

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:45 WIB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum karena Menyelewengkan Dana Negara

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:43 WIB

Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Kenapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Tersentuh?

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:12 WIB

Bagaimana McLaren merevolusi balap Formula 1

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:09 WIB

Inggris yang terhormat: keadaannya buruk, tetapi Amerika akan pulih dari Donald Trump. Beri kami tiga tahun | Jimmy Kimmel

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:38 WIB

Motif sakit hati setelah dicampakkan pacar

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Para penyintas Epstein menyerukan agar Mountbatten-Windsor 'diseret ke pengadilan' di AS | Andrew Mountbatten-Windsor

Berita Terbaru

Headline

Bagaimana McLaren merevolusi balap Formula 1

Jumat, 26 Des 2025 - 21:12 WIB