NewsRoom.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp344,09 triliun sepanjang periode Januari hingga Juni 2024.
Nilai tersebut meningkat signifikan yakni 353,94 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Jumlah nasabah aset kripto juga terus meningkat, mencapai 20,59 juta hingga Juli 2024.
Sementara itu, nilai pajak aset kripto mencapai Rp331,56 miliar sepanjang Januari-Juni 2024. Sehingga total pajak sepanjang Januari 2022-Juni 2024 tercatat sebesar Rp798,84 miliar.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan, pengembangan aset kripto di Indonesia harus diarahkan pada kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan teknologi blockchain, termasuk Web3, dan kebutuhan pasar yang sejalan dengan perlindungan masyarakat.
Pemerintah memandang aset kripto sebagai komoditas sehingga pengaturannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang diatur oleh pemerintah berdasarkan undang-undang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (25/8/2024).
“Untuk itu, Bappebti hadir sebagai regulator yang mengatur tata kelola perdagangan aset kripto, salah satunya melalui pembentukan ekosistem yang lengkap, yang terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan depositori,” lanjut Olvy.
Dia mengatakan ada tiga target utama regulasi pemerintah terhadap aset kripto.
Diantaranya adalah mendorong industri aset kripto agar dapat berkontribusi maksimal terhadap perekonomian Indonesia, menjadikan tata kelola perdagangan aset kripto lebih tertib dan dipercaya masyarakat melalui optimalisasi aset kripto, serta mengatur produk yang diperdagangkan di pasar aset kripto.
“Kehadiran bursa kripto merupakan langkah konkret pemerintah untuk lebih mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujarnya.
Direktur Utama CFX Subani mengatakan, sebagai bursa berjangka kripto yang menjadi bagian dari ekosistem aset kripto, pihaknya merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang bertugas memastikan pelaku industri mematuhi ketentuan yang ada.
Tujuan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat dan pelanggan serta mendorong industri untuk terus bergerak maju dan berkembang.
“Untuk mendukung hal tersebut, ekosistem aset kripto siap mendukung pemerintah agar kerangka regulasi terus disempurnakan tanpa menghambat pertumbuhan industri,” ujarnya.
NewsRoom.id