Menkumham Janji Segera Ubah PKPU Akomodasi Putusan MK Jadi UU

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan akan segera menjadikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang.

Hal itu setelah Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, DKPP, Bawaslu, dan Menteri Hukum dan HAM dan resmi mengesahkan RPKPU.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Insyaallah perubahan PKPU akan kami harmonisasikan secepatnya,” kata Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas, Minggu (25/8).

“Dan kemudian pada kesempatan pertama akan segera dilaksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) sebagai aturan resmi yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah.

Hal itu dilakukan usai Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU hari ini, Minggu (25/8).

“Rancangan PKPU itu sudah mengakomodir tidak kurang dan tidak lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70, apakah bisa kita sepakati? Setuju?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir di lokasi.

Sekadar informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 adalah tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik yang diturunkan dari semula 20 persen menjadi 7,5 persen.

Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 adalah tentang batasan usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur yang akan ikut pencalonan pada saat pendaftaran, bukan pada saat pelantikan seperti pada putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ada 'Sinyal' Permintaan Usut Surat Kabar yang Diumumkan Jokowi Diterima UGM
Habib Rizieq Kritik Menteri yang Remehkan Bantuan dari Malaysia: Sombong, Seharusnya Terima Kasih!
Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum karena Menyelewengkan Dana Negara
Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Kenapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Tersentuh?
Bagaimana McLaren merevolusi balap Formula 1
Saham Oracle berada pada laju kuartal terburuk sejak tahun 2001, kekhawatiran AI
Inggris yang terhormat: keadaannya buruk, tetapi Amerika akan pulih dari Donald Trump. Beri kami tiga tahun | Jimmy Kimmel
Motif sakit hati setelah dicampakkan pacar

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:47 WIB

Ada 'Sinyal' Permintaan Usut Surat Kabar yang Diumumkan Jokowi Diterima UGM

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:16 WIB

Habib Rizieq Kritik Menteri yang Remehkan Bantuan dari Malaysia: Sombong, Seharusnya Terima Kasih!

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:45 WIB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum karena Menyelewengkan Dana Negara

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:43 WIB

Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Kenapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Tersentuh?

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:12 WIB

Bagaimana McLaren merevolusi balap Formula 1

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:09 WIB

Inggris yang terhormat: keadaannya buruk, tetapi Amerika akan pulih dari Donald Trump. Beri kami tiga tahun | Jimmy Kimmel

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:38 WIB

Motif sakit hati setelah dicampakkan pacar

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Para penyintas Epstein menyerukan agar Mountbatten-Windsor 'diseret ke pengadilan' di AS | Andrew Mountbatten-Windsor

Berita Terbaru

Headline

Bagaimana McLaren merevolusi balap Formula 1

Jumat, 26 Des 2025 - 21:12 WIB