NewsRoom.id – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memenuhi janji kepada publik dengan menyetujui Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi.
“Janji kami sudah ditepati. Jadi, tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya regulasi yang lengkap dari aturan pokok undang-undang, yang terbaru berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, dan sudah diikuti regulasi yang lebih teknis, Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal tersebut disampaikan Doli Kurnia usai Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah dengan agenda tunggal membahas Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Doli mengatakan, disetujuinya draf PKPU yang mengakomodir putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia pencalonan, dapat menjadi jawaban atas keresahan masyarakat pasca-RUU Pilkada dibatalkan DPR RI.
“Jadi Insyaallah tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi kecurigaan, tidak ada lagi spekulasi, jadi untuk pencalonan dan juga untuk Pilkada 2024 ini regulasinya sudah lengkap,” ujarnya.
Doli berharap Rancangan Undang-Undang tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disetujui dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat disahkan pada Ahad ini.
“Tadi Menteri Hukum dan HAM sudah berkomitmen bahwa ini akan segera diproses untuk disahkan, diharmonisasikan, dan disahkan. Mudah-mudahan hari ini bisa selesai,” katanya.
Doli pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal putusan MK tersebut sehingga terakomodasi dalam regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Dan saya kira ini adalah proses sejarah yang luar biasa, kita menegakkan konstitusi kita dan memelihara serta merawat demokrasi di republik yang kita cintai ini,” imbuhnya.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Komisi II DPR bersama KPU RI dan pemerintah akhirnya menyepakati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mengakomodir sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena sempat dibahas pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah. Pembahasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diputus pada Selasa (20/8) terkait pilkada, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini menepis tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebutkan batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
NewsRoom.id