NewsRoom.id – Anies Baswedan diketahui mulai mengurus surat keterangan tidak pernah dihukum sebagai syarat maju sebagai calon gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Tak hanya Anies Baswedan, mantan Panglima TNI Andika Perkasa juga mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dihukum sebagai syarat maju di Pilkada Jateng.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Keduanya mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baik Anies Baswedan maupun Andika mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pada hari ini, Senin (26/8/2024).
“Benar hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyampaikan permohonan surat keterangan atas nama Saudara Andika Perkasa dan Saudara Anies Rasyid Baswedan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya.
Djuyamto mengatakan, masing-masing dari mereka menyerahkan sertifikat sebagai syarat maju sebagai calon gubernur (Cagub) di DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
“Permohonan sertifikat ini dalam rangka memenuhi persyaratan pencalonan gubernur. Untuk Bapak Andika Perkasa untuk pencalonan gubernur Jawa Tengah dan Bapak Anies Rasyid Baswedan untuk pencalonan gubernur DKI Jakarta,” kata Djuyamto.
Selain surat keterangan tidak pernah dihukum, Anies dan Andika juga mengurus surat keterangan lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di antaranya adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Utang atas nama Orang atau Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
Menurut Djuyamto, penerbitan ketiga sertifikat tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penyerahan.
Ia mengatakan hal itu sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sertifikatnya terbit tanggal 26 Agustus, diproses di hari yang sama sesuai SOP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.
Diketahui, Andika Perkasa telah mengantongi surat rekomendasi dari PDIP untuk maju di Pilkada Jateng 2024.
Andika Perkasa akan berduet dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendar Prihadi atau Hendi.
Hal ini berbeda dengan Anies Baswedan yang hingga kini belum diumumkan PDIP sebagai calon gubernur pada Pilgub DKI Jakarta 2024.
Bahkan, muncul isu PDIP tidak akan mencalonkan Anies Baswedan dan malah mendorong Pramono Anung-Rano Karno untuk bertarung di Pilgub DKI Jakarta.
NewsRoom.id