KY Pecat Tiga Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Awal Sera Afrianti!

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketiga hakim yang dijatuhi sanksi adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Anggota Komisi Yudisial RI sekaligus Kepala Divisi Pengawasan dan Penyidikan Peradilan Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko saat memaparkan hasil rapat pleno KY dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Joko menjelaskan, sidang pleno itu digelar pada Senin, tepat sebelum KY menghadiri rapat dengan DPR RI. Rapat pleno putusan pemberhentian tiga hakim itu dihadiri seluruh anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

Berdasarkan sejumlah temuan, Joko menjelaskan majelis hakim membacakan fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur pasal-pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Kemudian majelis hakim turut membacakan pertimbangan hukum terkait sebab meninggalnya korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo.

Selain itu, menurutnya, majelis hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyebutkan dan/atau memberikan penilaian terhadap alat bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor tergolong pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya,” ujarnya.

Dengan hadirnya para saksi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur cukup fenomenal karena menyedot perhatian publik.

Ia juga menilai KY juga sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus pelanggaran kode etik tersebut. Namun, ia menginginkan KY memberikan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

“Tapi tidak apa-apa, Pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya kira teman-teman (Anggota DPR) akan sampaikan semua apresiasinya kepada Komisi Yudisial,” kata Habiburokhman.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Saham Oracle berada pada laju kuartal terburuk sejak tahun 2001, kekhawatiran AI
Inggris yang terhormat: keadaannya buruk, tetapi Amerika akan pulih dari Donald Trump. Beri kami tiga tahun | Jimmy Kimmel
Motif sakit hati setelah dicampakkan pacar
Para penyintas Epstein menyerukan agar Mountbatten-Windsor 'diseret ke pengadilan' di AS | Andrew Mountbatten-Windsor
Setelah 50 tahun, Pink Floyd telah merilis video resmi untuk salah satu lagu terhebat mereka
Emas bersiap untuk tahun terbaiknya sejak Jimmy Carter menjadi presiden
PPPK Paruh Waktu: Dilarang Merangkap Jabatan, Batas Waktu Seleksi Sampai 31 Desember
Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:41 WIB

Saham Oracle berada pada laju kuartal terburuk sejak tahun 2001, kekhawatiran AI

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:09 WIB

Inggris yang terhormat: keadaannya buruk, tetapi Amerika akan pulih dari Donald Trump. Beri kami tiga tahun | Jimmy Kimmel

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:38 WIB

Motif sakit hati setelah dicampakkan pacar

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Para penyintas Epstein menyerukan agar Mountbatten-Windsor 'diseret ke pengadilan' di AS | Andrew Mountbatten-Windsor

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:36 WIB

Setelah 50 tahun, Pink Floyd telah merilis video resmi untuk salah satu lagu terhebat mereka

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:34 WIB

PPPK Paruh Waktu: Dilarang Merangkap Jabatan, Batas Waktu Seleksi Sampai 31 Desember

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:32 WIB

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:01 WIB

Habib Rizieq Shihab Menyesal Menteri Berbohong kepada Presiden Prabowo Soal Kondisi Bencana di Sumatera

Berita Terbaru

Headline

Motif sakit hati setelah dicampakkan pacar

Jumat, 26 Des 2025 - 19:38 WIB