NewsRoom.id -Disetujuinya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Serentak Tahun 2024 yang telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disambut positif oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
“Dengan adanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terbaru, ambang batasnya sudah diturunkan, ini akan membuat penyelenggaraan pilkada menjadi lebih demokratis,” kata Mardani melalui akun X miliknya, Selasa (27/8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Regulasi PKPU yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mencalonkan kadernya guna mengikuti pemilihan kepala daerah.
“PKPU terbaru ini membuka peluang bagi parpol untuk mencalonkan kadernya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) itu.
Mardani mengatakan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dapat melemahkan praktik politik uang. Masyarakat pun diyakini sebagai pemilih cerdas.
“Sudah saatnya muncul sistem merit, kualitas di atas uang saku,” pungkasnya.
Istilah sistem prestasi sering digunakan untuk seleksi yang menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diterapkan secara adil dan jujur tanpa diskriminasi.
NewsRoom.id