NewsRoom.id – Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengklaim kepolisian telah mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan penegakan hukum revisi UU Pilkada beberapa waktu lalu.
Hal itu ditegaskan Irjen Abdul Karim setelah sejumlah pihak menilai polisi tidak menjalankan SOP saat mengamankan massa aksi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Abdul menjelaskan, sejak awal aksi unjuk rasa berlangsung, pihaknya sudah turun tangan memberikan bantuan terkait upaya pengamanan aksi unjuk rasa.
“Sejak awal aksi unjuk rasa, kami sudah perintahkan anggota Propam Mabes Polri untuk turun ke lapangan guna melakukan pengawasan dan membantu kepolisian daerah dalam pengamanan aksi unjuk rasa,” kata Abdul saat dihubungi, Rabu (28/8/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Propam Polri, pengamanan yang dilakukan anggota sudah sesuai dengan SOP atau sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
Penggunaan kekuatan dalam pengamanan demonstrasi telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 juga mengatur penerapan prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
“Hasil evaluasi kita saat ini, jajaran sudah melaksanakan (pengamanan) sesuai dengan SOP yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti penggunaan gas air mata dalam pengamanan demonstrasi.
“Harus diakui, pelaksanaan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Semarang, mendapat reaksi publik, terutama terkait penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan aparat,” ujarnya.
Poengky mengatakan, Polri harus terbuka dalam mengevaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa, salah satunya mengevaluasi penggunaan gas air mata dan dampaknya terhadap massa.
“Memang benar gas air mata tidak mematikan, tetapi penggunaannya juga harus hati-hati, agar tidak menimbulkan cedera atau penyakit. Misalnya, bagi orang yang sedang sesak napas, jika tidak sengaja menghirup gas air mata, pasti akan berakibat serius,” imbuhnya.
Ia pun meminta Propam Polri untuk cepat melakukan investigasi apabila dari hasil evaluasi ditemukan anggotanya melakukan kesalahan.
NewsRoom.id