NewsRoom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan tetap memproses pendaftaran bakal calon perseorangan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meski ada laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah yang tengah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Anggota KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya dalam siaran ulang konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, yang diakses Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui Youtube, Kamis (29 /8).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Doddy mengatakan, KPU DKI Jakarta masih menindaklanjuti proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana Pilkada Dharma Kun, terkait penggunaan data warga negara sebagai syarat pendukung pencalonan perseorangan.
“Untuk proses di Bawaslu, kami menghormati dan menghargai proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang sedang berjalan,” kata Doddy.
Oleh karena itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta memastikan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang saat ini tengah berlangsung akan tetap dilanjutkan, sambil menunggu hasil penanganan pelanggaran pidana pemilu oleh Bawaslu.
“Tentunya kita tunggu saja hasilnya seperti apa dan akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuh Doddy.
NewsRoom.id