NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo tepat mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut kandidat doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, RUU Perampasan Aset memang merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Langkah Presiden Jokowi mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset merupakan keniscayaan dalam upaya kita memberantas korupsi secara sistematis,” kata Hardjuno kepada wartawan, Kamis (28/8).
Hardjuno menjelaskan, perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.
Oleh karena itu, Hardjuno berharap pemerintahan baru yang akan datang dapat mengakomodir pemikiran-pemikiran yang telah dirumuskan sejak lama yang menjadi esensi RUU Perampasan Aset.
“Kita harus dorong RUU ini disahkan menjadi UU. Saya dukung keseriusan Presiden Jokowi. Apalagi, hampir 14 tahun RUU ini tertahan di DPR tanpa kejelasan,” katanya.
Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau yang dikenal dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture akan menjadi instrumen efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah digelapkan oleh pelaku kejahatan.
Hardjuno menegaskan, saat ini diperlukan adanya reformasi hukum yang lebih menitikberatkan pada upaya penyelamatan aset negara tanpa terhambat proses hukum yang panjang.
“RUU ini harus menjadi prioritas DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang sudah dibahas dengan cepat. Hanya dengan begitu kita bisa memastikan korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia secara besar-besaran,” pungkasnya.
NewsRoom.id