Pegawai Ditjen Pajak Kota Bogor yang Memperkosa Istrinya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kini FAF telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga dan telah ditahan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka FAF telah melakukan kekerasan fisik dan juga kekerasan psikis.

Oleh karena itu, FAF didakwa dengan dua pasal berbeda.

“Tersangka dijerat Pasal 44 dan/atau 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman kekerasan fisik maksimal 5 tahun, kekerasan psikis maksimal 3 tahun,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/B/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Kota Bekas, tertanggal 23 Maret 2024.

Dari laporan yang ada, korban mengakui bahwa KDRT fisik terjadi pada tahun 2021 hingga 2023. Selain itu, korban juga mengalami KDRT psikis pada bulan Oktober 2023.

“Saat ini penyidik ​​sedang mempersiapkan berkas dan dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Ade Ary.

*FAF Dihentikan Sementara oleh Direktorat Jenderal Pajak*

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait pegawainya yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Direktur Humas dan Penyuluhan Pelayanan Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada pelaku berinisial FAF.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pemecatan sementara FAF dari jabatannya.

“Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya atau diberhentikan sementara sampai dengan proses hukum selesai/adanya putusan pengadilan,” kata Dwi Astuti saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

Menurut Dwi Astuti, sanksi pemberhentian sementara diberikan hingga proses hukum selesai.

Selanjutnya, status ketenagakerjaan FAF akan ditentukan oleh keputusan pengadilan.

“Berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan status pekerjaannya,” kata Dwi.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Gracie Hunt mendukung Erika Kirk di AmericaFest TPUSA saat pertukaran Sophie Cunningham memicu kehebohan di media sosial | Berita NFL
6 Denver Broncos berada di Pro Bowl 2026, hasil imbang bagi sebagian besar tim NFL mana pun
Kesepakatan video game terbaik: Dapatkan diskon $35 'Madden 26' di PS5
Joe Keery Ingin Bekerja Dengan Gaten Matarazzo Setelah 'Stranger Things' Musim 1
Millie Bobby Brown Menarik Perhatian Dengan Foto Bikini Merahnya
Jason Kelce tentang Menavigasi Kehidupan Keluarga, Ketenaran
Pembaruan Cedera Minggu ke-17, Saran Awal 'Em/Sit' Em, Proyeksi Titik, dan Dampak Cuaca
Eden Ron Howard: Pemeran, Plot, Tempat Streaming

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:51 WIB

Gracie Hunt mendukung Erika Kirk di AmericaFest TPUSA saat pertukaran Sophie Cunningham memicu kehebohan di media sosial | Berita NFL

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:20 WIB

6 Denver Broncos berada di Pro Bowl 2026, hasil imbang bagi sebagian besar tim NFL mana pun

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:49 WIB

Kesepakatan video game terbaik: Dapatkan diskon $35 'Madden 26' di PS5

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:18 WIB

Joe Keery Ingin Bekerja Dengan Gaten Matarazzo Setelah 'Stranger Things' Musim 1

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:47 WIB

Millie Bobby Brown Menarik Perhatian Dengan Foto Bikini Merahnya

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:45 WIB

Pembaruan Cedera Minggu ke-17, Saran Awal 'Em/Sit' Em, Proyeksi Titik, dan Dampak Cuaca

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:14 WIB

Eden Ron Howard: Pemeran, Plot, Tempat Streaming

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:43 WIB

Warriors 'Agresif' dalam Pembicaraan Dagang Dengan 3 Tim Ini: Laporkan

Berita Terbaru