NewsRoom.id -Ribuan pengemudi ojek daring menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek di kawasan Petojo, Jakarta Selatan, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai persoalan ojek online (ojol) berpotensi memicu konflik.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pasalnya, status hukum pengemudi ojol dengan aplikasi tersebut masih ilegal karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Edison dalam siaran persnya, Minggu (1/9).
Menurut ITW, aksi para pengemudi ojek online itu hanyalah satu dari sekian banyak masalah lalu lintas yang terabaikan dan juga merupakan hasil ternak pemerintah yang selama ini diternakkan.
ITW mengingatkan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menunjuk Menteri Perhubungan yang memiliki kompetensi dan integritas serta pemahaman yang cukup tentang lalu lintas.
“Kemudian Menteri Perhubungan juga harus mampu membangun koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menemukan solusi yang efektif dan permanen terhadap setiap permasalahan lalu lintas,” kata Edison.
Sebab berbagai permasalahan lalu lintas belum teratasi secara tuntas hingga saat ini, sehingga berpotensi memicu konflik sosial dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Edison Siahaan, jauh hari permasalahan yang ditimbulkan akibat maraknya angkutan umum berbasis aplikasi diprediksi akan menjadi ancaman bagi stabilitas angkutan umum.
Juga potensi memicu keresahan dan dampak akibat terbentuknya kekuatan sosial yang sulit dikendalikan.
“Selain itu, status hukum dan hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dengan driver ojol juga tidak jelas,” kata Edison.
NewsRoom.id