NewsRoom.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan ayah kandung korban, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada 26 Agustus 2024. Pelaku pencabulan yang berhasil diamankan Polres Sumenep merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (41 tahun).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, pelaku yang merupakan seorang kepala sekolah dasar tersebut ditangkap anggota Brimob Polres Sumenep pada Kamis (29/8) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Desa Kalianget Timur.
Lebih lanjut, Widiarti menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor sedang berada di rumahnya, kemudian pelapor mendapatkan informasi dari pihak keluarga bahwa putrinya berinisial T (13 tahun) telah menjadi korban pencabulan. “T disuruh berhubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri.
“Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya berinisial E, kemudian korban dibawa ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan hendak melakukan ritual penyucian,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Widiarti, korban disuruh E masuk ke dalam rumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu di luar rumah.
“Setelah korban masuk ke dalam rumah J, J menyuruh korban untuk membuka pakaiannya, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai, T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” tutur Widiarti.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB korban dibawa kembali ke rumah pelaku oleh E. “Korban dibawa kembali ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melakukan ritual penyucian diri atau berhubungan badan dengan J.
“Setelah melakukan hubungan badan di rumah pelaku, kemudian pada hari minggu di bulan Kuni dengan tanggal yang berbeda di tahun 2024, pelaku kembali melakukan hubungan badan dan melakukan perbuatan cabul terhadap T, di salah satu hotel di wilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) kali,” terangnya.
Menyelidiki kasus tersebut, anggota Brimob Polres Sumenep memeriksa pelaku.
Hasilnya, J mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap T sebanyak 5 kali. “J mengakui bahwa ia sengaja melakukan hubungan seksual dan perbuatan cabul terhadap T untuk memuaskan hasrat biologisnya.
“Berdasarkan hasil komunikasi dengan ayah kandung korban, T mengalami trauma psikis,” imbuh Widiarti. Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
NewsRoom.id