NewsRoom.id – Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, dr. Yan Wisnu angkat bicara terkait temuan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan almarhum dokter Aulia kerap diperas oleh seniornya. Terkait hal itu, Wisnu menegaskan akan ada sanksi bagi pelaku jika terbukti melakukan pungli.
“Itu yang saya sampaikan, kita buka penyidikan selebar-lebarnya, ungkap saja. Kita juga berkomitmen kalau ada pelaku, akan dihukum seberat-beratnya. Tapi kalau pungli, ada yang memeras, ada korban yang diperas, dan uang pungli itu masuk ke kantong pelaku pungli, jadi di sini terbuka saja,” kata Wisnu saat menghadiri apel solidaritas, Senin (2/9).
Pihaknya pun turut serta mengusut temuan pemerasan tersebut. Namun, hingga kini belum ada laporan adanya pemerasan terhadap korban maupun siswa PPDS lainnya.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, tapi berdasarkan laporan yang kami terima, sepertinya bukan pemerasan,” kata Wisnu.
Pihaknya terbuka terhadap pihak lain seperti kepolisian untuk turut serta mengusut meninggalnya dr. Aulia.
“Saat ini masih dalam proses kajian, tapi mau bagaimana lagi, karena kepercayaan publik itu tidak bisa hanya datang dari internal Undip, tapi harus dari luar juga,” tegasnya.
Namun yang pasti, Yan Wisnu kembali menegaskan, apabila ditemukan tindak pidana pemerasan terhadap dr. Aulia dalam proses pendidikannya, maka pelakunya akan dikenakan sanksi.
“Harus ada sanksi tegas. Itu pelanggaran akademik yang serius. Silakan dibuka,” kata Wisnu.
Sebagai informasi, dr. Aulia, PPDS Undip Program Studi Anestesi RSUP dr. Kariadi, diduga bunuh diri karena tak tahan menjadi korban bullying oleh PPDS senior.
Hasil penyelidikan sementara Kementerian Kesehatan mengungkap almarhum dokter Aulia kerap kali diperas oleh para seniornya. Pemerasan ini terjadi sejak semester pertama Juli-November 2022.
“Jumlah uangnya berkisar antara Rp20-40 juta per bulan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril saat dikonfirmasi, Minggu (1/9).
Permintaan dana ini, kata Syahril, karena Dr. Aulia ditunjuk sebagai bendahara kelas. Ia bertugas mengumpulkan iuran dari teman-teman sekelasnya.
Namun, uang dari pungutan ini digunakan untuk kebutuhan non-akademik, seperti membiayai kebutuhan orang lanjut usia dan membayar gaji OB.
NewsRoom.id