NewsRoom.id – Polisi menangkap pelaku berinisial J (41) dan ibu korban berinisial E atas kasus pencabulan dan pemerkosaan di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Korban yang masih berusia 13 tahun dibawa oleh ibu kandungnya untuk dijadikan pelampiasan nafsu bejat pelaku J.
Kepala Bidang Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan kedua pelaku yang juga berstatus pegawai negeri sipil itu sempat menjalin hubungan asmara. Keduanya memang sempat menjalin hubungan asmara.
“Ibu kandung korban memang memiliki hubungan khusus (selingkuh) dengan J, kepala sekolah,” kata Widiarti dalam keterangannya.
Widiarti mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban awalnya meminta ibu kandungnya untuk membeli sepeda motor. Sang ibu kemudian meminta kepala sekolah untuk membelikan sepeda motor.
Mendengar permintaan itu, kepala sekolah meminta ibu korban untuk membawa anaknya ke rumahnya untuk ritual penyucian. Ini juga untuk menutupi perselingkuhan mereka. Polisi belum mengungkap tujuan ritual tersebut.
Ibu korban kemudian merayu putrinya untuk berhubungan seks dengan kepala sekolah. Ia berjanji akan memberikan sepeda motor yang diinginkan korban setelah putrinya menyetujui permintaannya.
“J (kepala sekolah) juga menyampaikan agar hubungan terlarang antara pelaku E (ibu) dengan J tidak diketahui orang lain, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai pelaku akan membelikan anak kandungnya sebuah sepeda motor vespa matic, korban pun menyanggupinya,” terang Widiarti.
Ibu Mengancam Anaknya
Pada 8 Februari 2024, lanjut Widiarti, korban dan ibunya sempat berbincang di dalam kamar. Saat itu, ibunya mengancam korban tidak akan mengasuhnya jika anaknya tidak mau berhubungan dengan kepala sekolah. Saat itu, korban merasa terpojok dan ingin mengikuti ibunya.
Kemudian pada tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku bersama anaknya datang ke rumah kepala sekolah.
“Setelah sampai di rumah J, korban masuk ke rumah J dan berhubungan badan. J kembali menyuruh E untuk menjemput T di rumah J. Setelah dijemput E, J lalu memberikan uang Rp200 ribu kepada E, sedangkan korban diberi uang Rp100 ribu,” ungkapnya.
Perbuatan bejat pelaku terus berulang yakni pada 15 Februari, 16 Februari hingga Juli 2024. Setiap kali memperkosa korban, pelaku juga memberikan uang mulai dari Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp1 juta.
“Setelah berhubungan badan, E diberi uang Rp1 juta, sedangkan korban menerima uang Rp200 ribu,” terangnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan ayah korban. Ia mendapat informasi bahwa anaknya diperkosa dari kerabatnya. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan.
Atas perbuatannya, J didakwa dengan Pasal 81 ayat (3) ayat (2) ayat (1), Pasal 82 ayat (2) ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
NewsRoom.id