NewsRoom.id – E, seorang ibu di Sumenep, Jawa Timur, tega menyerahkan putrinya yang berusia 13 tahun untuk memuaskan nafsu kepala sekolah berinisial J (41).
Kejadian ini bermula saat E telah lama berpisah dengan suaminya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kemudian, E yang merupakan seorang guru taman kanak-kanak menjalin hubungan asmara dengan J yang merupakan seorang pegawai negeri sipil dan menjabat sebagai kepala sekolah dasar di Sumenep.
E tergoda dengan janji kepala sekolah yang akan memberinya sepeda motor dan sejumlah uang.
“E selaku ibu kandung T (korban) sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J. Karena E dijanjikan sejumlah uang oleh J,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas seperti dilansir Tribunmadura.com, Senin (2/9/2024).
Perbuatan tidak bermoral yang dilakukan kepala sekolah tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Tindakan pertama dilakukan oleh J pada bulan Februari 2024.
Dalam menjalankan aksinya, E menjemput putrinya yang berinisial T di rumahnya.
Kemudian E membawa T ke rumah J di Kota Sumenep dengan dalih untuk melaksanakan ritual penyucian.
Sesampainya di lokasi, E menyuruh T masuk ke rumah J.
Sementara itu E menunggu di luar rumah J.
“Setelah korban masuk ke dalam rumah milik pelaku J, korban disuruh membuka pakaiannya dan setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban,” ungkapnya.
Setelah J menuruti hawa nafsunya, T disuruh meninggalkan rumah dan langsung pulang bersama E.
Tak berhenti di situ, J kembali mengulangi perbuatannya pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu korban T dibawa ke rumah J.
“Korban dibawa kembali ke rumah terlapor untuk melakukan ritual penyucian diri atau berhubungan badan dengan J,” ujarnya.
Tak hanya di rumah pelaku J, perbuatan asusila tersebut juga dilakukan oleh pelaku di salah satu hotel di kawasan Surabaya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di hotel tersebut sebanyak tiga kali.
Perbuatan keji pelaku terus berlanjut hingga Juni 2024.
“J mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban T sebanyak 5 kali,” ungkapnya.
Tak tega dengan perbuatan ibu kandungnya dan kepala sekolah, T akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa ayah kandungnya, Senin (26/8/2024).
Mendengar pengakuan putrinya, ayah kandung T melaporkannya ke polisi pada 29 Agustus 2024.
Setelah polisi mendapat laporan dari ayah korban, anggota Brimob Polres Sumenep langsung bergerak cepat dan mengamankan J di rumahnya.
Selain itu, polisi juga menangkap E, Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
E juga mengaku beberapa kali mengantar putrinya ke rumah J.
Ibu korban pun mengaku sempat mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepala sekolah.
Pengakuan Kepala Sekolah
J mengaku, sebelum melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak di bawah umur, ia terlebih dahulu berkenalan dengan ibu korban.
Keduanya bertemu pada tahun 2019.
J juga pernah selingkuh dengan E yang diketahui telah berpisah dengan suaminya.
E berpendapat bahwa ia melakukan tindakan tidak bermoral terhadap T untuk menutupi hubungan terlarangnya.
“Agar tidak diketahui kalau saya punya hubungan dengan ibunya,” kata pelaku saat dihadirkan polisi di hadapan wartawan, Senin (2/9/2024).
Ia pun mengaku menyesal telah melakukan perbuatan asusila tersebut.
“Saya benar-benar minta maaf,” katanya.
Atas perbuatannya, J didakwa dengan Pasal 81 ayat (3) ayat (2) ayat (1), Pasal 82 ayat (2) ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, E ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TTPO).
Pelaku Dicopot dari Jabatannya sebagai Kepala Sekolah
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, J saat ini sudah dinonaktifkan sebagai Kepala Sekolah.
“Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kami nonaktifkan sebagai kepala sekolah dan sudah kami kondisikan aktivitas kesehariannya (di sekolah),” kata Achmad Fauzi di Sumenep, Senin (2/9/2024).
Sanksi lebih lanjut untuk J masih menunggu proses hukum di kepolisian dan pengadilan.
Ia melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Personalia setempat.
“Tentu ada mekanismenya dan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya,” ujarnya.
Terpisah, Anggota DPRD Sumenep Affrilia Wahyuni mendesak Dinas Pendidikan segera menindak tegas para pelaku.
Ia menilai pelaku telah melampaui batas kewajaran dan telah mempermalukan wajah pendidikan Sumenep.
“Saya ingatkan kepada Pemerintah Kabupaten atau instansi terkait (Dinas Pendidikan Sumenep), untuk segera turun tangan dan menindak tegas kepala sekolah yang melakukan kekerasan terhadap korban. Berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Politikus perempuan NasDem asal Sumenep ini menyesalkan tindakan para guru bahkan kepala sekolah dasar negeri tersebut.
Karena sebagai guru, Anda harus mendidik dan membimbing siswa seperti orang tua dan tidak merusak segalanya.
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan guru ASN tersebut, lanjutnya, merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dan dunia pendidikan yang seharusnya menjadi contoh bagi generasi muda.
“Ini jelas merupakan kemerosotan moral ASN yang seharusnya menjadi contoh, Dinas Pendidikan harus selalu menyosialisasikan untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu. Jadi ketika ada kejadian seperti itu, mereka harus bertindak dengan tepat, baik itu pemecatan dan lain-lain,” katanya.
NewsRoom.id