NewsRoom.id – Polri buka suara terkait laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengadaan gas air mata sudah sesuai prosedur.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Brigjen TNI Trunoyudo menegaskan, pihaknya selalu merujuk pada Undang-Undang dalam setiap proses pengadaan.
“Perlu kami sampaikan kepada pihak Kepolisian agar setiap proses kegiatan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Trunoyudo, Selasa (2/9/2024).
Trunoyudo menambahkan, pengadaan gas air mata tersebut telah melalui proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan juga audit oleh beberapa pihak, baik internal maupun eksternal Korps Bhayangkara.
“Serta dialokasikan secara berdaya guna dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002,” ujarnya.
Meski demikian, kata Trunoyudo, Polri mengapresiasi laporan ke lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan demi kebaikan Polri ke depannya.
“Kami juga senantiasa berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan institusi KPK dalam setiap proses kegiatan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Polisi Dilaporkan Terkait Pengadaan Gas Air Mata Berbiaya Tinggi
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian telah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggelembungan nilai pengadaan gas air mata tahun 2021-2022.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan gas air mata di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto mengatakan ada dua proyek pengadaan gas air mata yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi.
“Antara lain pengadaan Peluncur Proyektil Merica Polda Metro Jaya, sejalan dengan pengajuan APBN Tahun 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp49.860.450.000, dan Peluncur Proyektil Merica Polda Metro Jaya untuk Program APBN SLOG Polri Tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp49.920.000.000,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2024).
Agus menuturkan, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan terhadap dua paket proyek tersebut, terdapat sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang harus ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah tersebut.
NewsRoom.id