NewsRoom.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022 kini berstatus DPO.
Tetian diduga melarikan diri setelah jaksa tidak menemukannya di rumah saat hendak melakukan penyelidikan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).
Pernyataan itu bermula saat Hakim Anggota yang memeriksa persidangan Robert dan Suwito memeriksa saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi oleh Tetian.
Usai memeriksa Haspani, hakim kemudian kembali menanyakan kepada jaksa perihal status Tetian Wahyudi dalam kasus korupsi timah.
“Tetian Wahyudi masih dalam pemeriksaan, belum tersangka kan?” tanya hakim.
“Yang Mulia, terkait orang yang bernama Tetian Wahyudi, prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, ternyata yang bersangkutan tidak ada di lokasi dan sudah ditetapkan sebagai DPO, Yang Mulia,” terang Jaksa.
Hakim kemudian menjelaskan alasan ia menanyakan status Tetian Wahyudi dalam perkara ini.
Hakim menilai Tetian telah menimbulkan kerugian negara yang besar dalam kasus korupsi yang juga menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moies.
“Karena banyak yang merugikan kan? Tapi ada BAP-nya?” tanya hakim lagi.
Terkait pertanyaan tersebut, Jaksa juga menjelaskan bahwa Tetian hingga kini belum diperiksa.
Sebab, saat hendak diperiksa, Tetian kedapatan tidak menempati kediamannya. Hal itu diketahui pula berdasarkan keterangan dari pemerintah tempat Tetian tinggal.
“Yang Mulia belum sempat diperiksa karena saat penyidik datang rumah tersebut sudah kosong, ada dua rumah tapi belum kosong,” ujar jaksa.
“Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, (Tetian) tidak lagi tinggal di sana, Yang Mulia,” lanjutnya.
Selain menanyakan soal Tetian, Hakim juga menyinggung soal apakah Jaksa Penuntut Umum pernah memeriksa seseorang yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Meski demikian, jaksa mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memeriksa orang yang dimaksud majelis hakim.
“Oh (Tetian) belum diperiksa. Apakah Direktur Reserse Kriminal Khusus punya BAP?” tanya hakim.
“Kami belum sempat melaporkannya, Yang Mulia,” pungkas Jaksa.
Terkait Tetian Wahyudi, sebagai informasi, yang bersangkutan diketahui merupakan pendiri CV Salsabila Utama bersama mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Emil dan Reza Pahlevi sengaja mendirikan CV Salsabila dengan tujuan membeli bijih timah dari penambang ilegal perorangan yang tidak bisa mereka lakukan melalui PT Timah.
Kemudian PT Timah membeli kembali bijih timah yang dibeli CV Salsabila dari penambang ilegal dengan nominal Rp986,8 miliar.
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024)
NewsRoom.id