JAKARTA, Newsroom.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam tidak akan mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang belum membayar kewajibannya kepada pemerintah.
Kewajiban yang dimaksud berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemanfaatan sumber daya alam.
Kementerian ESDM mencatat, di tahun 2023 masih terdapat 117 perusahaan yang belum membayarkan kewajibannya kepada negara. Saat ini baru 7 perusahaan tambang yang baru membayar.
“Kemaren tahun baru ada 7 yang bayar, tapi yang besar-besar (perusahaannya),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono di Kementerian ESDM, Kamis (4/1/2023).
Nilai kewajiban yang belum dibayarkan perusahaan kepada negara tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah, pasalnya dari 7 perusahaan yang baru membayar tersebut nilainya mencapai Rp470 miliar.
“Baru Rp470an miliar (dari 7 perusahaan yang bayar),” ujar Bambang.
Kementerian ESDM mendapatkan tugas untuk menagih hal tersebut kepada perusahaan, maka dari itu Kementerian ESDM tidak akan mengeluarkan RKAB 2024-2026 bagi perusahaan yang belum membayarkan.
“Tapi tetap kita ingatkan, kalau dia tidak melengkapi ya RKAB tidak keluar,” katanya.