NewsRoom.id -Prabowo Subianto rupanya berperan dalam menggagalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) melalui revisi Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu disampaikan mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu saat menjadi pembicara pada Diskusi Publik yang digelar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bertajuk “Proyek Swasta Jadi Proyek Strategis Nasional: Rakyat vs Oligarki”, di Hotel Kaisar, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Awalnya, tokoh yang mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo itu mengungkap desain besar rezim tersebut untuk menguasai politik nasional, yakni menyandera partai politik (parpol) untuk mengikuti kepentingannya.
“Saya dengar PKS sudah menyerah (masuk pemerintahan koalisi untuk menggantikan Jokowi menghadapi Pilkada Serentak 2024). Kok bisa PAN diperpanjang 3 kali (jabatan ketua umumnya Zulkifli Hasan) padahal AD/ART-nya untuk dua periode. Dan itu semua sudah selesai sebelum pilkada selesai,” kata Said Didu.
Kemudian, ia pun mengungkap polemik revisi kilat UU Pilkada oleh Badan Legislasi DPR RI dalam rangka menghalangi dua Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah mekanisme perhitungan ambang batas pencalonan kepala daerah, serta menegaskan norma sebenarnya terkait perhitungan batas usia minimal calon kepala daerah telah ada dalam UU Pilkada.
Ia bersyukur masyarakat tergerak bersama untuk menolak intervensi Baleg DPR RI terhadap rezim Jokowi yang disinyalir ingin menguasai politik Pilkada Serentak 2024 dan meloloskan putra bungsunya Kaesang Pangarep untuk bisa maju sebagai Gubernur Jawa Tengah meski usianya belum menginjak 30 tahun.
“Semuanya dibubarkan karena tangan Tuhan sedang bekerja pada tanggal 21 Oktober (tanggal aksi unjuk rasa besar-besaran di DKI Jakarta dan daerah menolak revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi DPR RI),” ungkapnya.
“Jika itu yang terjadi, maka Prabowo akan menjadi boneka Mulyono (sapaan akrab Jokowi yang saat ini tengah ramai diperbincangkan publik),” lanjut Said Didu.
Selain gerakan perlawanan rakyat secara spontan melalui demonstrasi besar-besaran, Said Didu mendapat informasi bahwa Prabowo berperan menggagalkan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI.
“Dari situlah kami mendapat informasi bahwa patriotisme Prabowo sudah muncul kembali. Bahkan, (Rapat Paripurna untuk memutuskan pengesahan revisi UU Pilkada) sudah kuorum (dihadiri anggota legislatif),” katanya.
Oleh karena itu, Said Didu berharap setelah resmi dilantik dan menjabat sebagai Presiden RI kedelapan periode 2024-2029, Prabowo dapat memegang teguh jiwa patriotismenya dan tidak mudah tergoyahkan hanya karena bisik-bisik kepentingan oligarki.
“Saya berharap Prabowo seperti Habibie yang terbebas dari Soeharto. Kalau tidak bisa, ya minimal 90 persen terbebas (dari pengaruh Jokowi),” imbuh Said Didu.
NewsRoom.id