Bikin Video Porno, Kirim ke Rekan Kerja Lewat Instagram, Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video porno. Kali ini seorang berinisial MRI, 22 tahun, ditangkap karena diduga menyebarkan video porno kepada rekan kerjanya berinisial PY, 21 tahun.

“Tersangka mengirim video yang berisi konten cabul. Tersangka melakukan aktivitas seksual terhadap dirinya sendiri dengan memperlihatkan alat kelaminnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan pelaku di tempat kerja. Pelaku kemudian meminta akun Instagram milik korban.

“Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk berhubungan badan, dan respon korban saat itu adalah menolak ajakan tersebut,” imbuhnya.

Pada tanggal 26 Agustus 2024, pelaku mengirimkan sebuah video yang berisi konten asusila. Dalam video tersebut, pelaku terlihat sedang melakukan masturbasi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor atau korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian berhasil menangkap tersangka di Cililitan Kecil, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan,” kata Ade Safri.

Dalam penangkapan ini disita barang bukti berupa satu bundel printout akun percakapan Instagram antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit handphone dan IG tersangka @lalalakuy12.

Kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Nightmare of Intel Memory Leakage: 5.000 byte per detik di tangan peretas
Tonton robot ini memecahkan Rubik Cube dalam 0,1 detik – ini adalah rekor dunia Guinness
Orang dewasa muda melihat lonjakan yang mengkhawatirkan dalam 14 jenis kanker, sebuah laporan mengungkapkan
Bagaimana Walmart akan menggunakan tarif untuk keuntungannya dan menahan harga dengan harga
Anak -anak di seluruh dunia masih menelan magnet dengan kecepatan yang mengkhawatirkan
SpaceX siap mendapatkan untung dari fantasi kubah emas Trump
Cluster Galaxy Harus Dingin – Xrism baru tahu mengapa tidak
Ketekunan NASA memiliki pemandangan yang langka dan menakutkan dari bulan mungil Mars sebelum matahari terbit

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:15 WIB

Nightmare of Intel Memory Leakage: 5.000 byte per detik di tangan peretas

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:13 WIB

Tonton robot ini memecahkan Rubik Cube dalam 0,1 detik – ini adalah rekor dunia Guinness

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:42 WIB

Orang dewasa muda melihat lonjakan yang mengkhawatirkan dalam 14 jenis kanker, sebuah laporan mengungkapkan

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:11 WIB

Bagaimana Walmart akan menggunakan tarif untuk keuntungannya dan menahan harga dengan harga

Kamis, 22 Mei 2025 - 04:40 WIB

Anak -anak di seluruh dunia masih menelan magnet dengan kecepatan yang mengkhawatirkan

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:38 WIB

Cluster Galaxy Harus Dingin – Xrism baru tahu mengapa tidak

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:07 WIB

Ketekunan NASA memiliki pemandangan yang langka dan menakutkan dari bulan mungil Mars sebelum matahari terbit

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:36 WIB

AMD Radeon RX 9060 XT dapat melakukan GPU anggaran yang lebih baik daripada NVIDIA

Berita Terbaru