Bikin Video Porno, Kirim ke Rekan Kerja Lewat Instagram, Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video porno. Kali ini seorang berinisial MRI, 22 tahun, ditangkap karena diduga menyebarkan video porno kepada rekan kerjanya berinisial PY, 21 tahun.

“Tersangka mengirim video yang berisi konten cabul. Tersangka melakukan aktivitas seksual terhadap dirinya sendiri dengan memperlihatkan alat kelaminnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan pelaku di tempat kerja. Pelaku kemudian meminta akun Instagram milik korban.

“Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk berhubungan badan, dan respon korban saat itu adalah menolak ajakan tersebut,” imbuhnya.

Pada tanggal 26 Agustus 2024, pelaku mengirimkan sebuah video yang berisi konten asusila. Dalam video tersebut, pelaku terlihat sedang melakukan masturbasi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor atau korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian berhasil menangkap tersangka di Cililitan Kecil, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan,” kata Ade Safri.

Dalam penangkapan ini disita barang bukti berupa satu bundel printout akun percakapan Instagram antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit handphone dan IG tersangka @lalalakuy12.

Kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Kebangkitan Bangsa Indonesia Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Kebangkitan Bangsa Bangsa Indonesia
Bisnis | Edisi 30 November 2024
Pembelian Kecantikan Black Friday Terbaik
NASA Mengungkap Kota Perang Dingin Tersembunyi yang Terkubur di Bawah Es Greenland
Pesta Terapung: Bagaimana Astronot Merayakan Thanksgiving di Luar Angkasa
Kartun mingguan | Edisi 30 November 2024
Alternatif Black Friday dan Natal Dengan Hati
Sands of Time: Mengungkap 8.000 Tahun Sejarah Manusia di Libya

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 12:28 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Kebangkitan Bangsa Indonesia Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Kebangkitan Bangsa Bangsa Indonesia

Jumat, 29 November 2024 - 11:27 WIB

Bisnis | Edisi 30 November 2024

Jumat, 29 November 2024 - 08:21 WIB

Pembelian Kecantikan Black Friday Terbaik

Jumat, 29 November 2024 - 07:20 WIB

NASA Mengungkap Kota Perang Dingin Tersembunyi yang Terkubur di Bawah Es Greenland

Jumat, 29 November 2024 - 06:17 WIB

Pesta Terapung: Bagaimana Astronot Merayakan Thanksgiving di Luar Angkasa

Jumat, 29 November 2024 - 01:38 WIB

Alternatif Black Friday dan Natal Dengan Hati

Jumat, 29 November 2024 - 00:36 WIB

Sands of Time: Mengungkap 8.000 Tahun Sejarah Manusia di Libya

Kamis, 28 November 2024 - 23:34 WIB

Vaping Tidak Aman: Ilmuwan Mengungkap Risiko Pembuluh Darah yang Mengkhawatirkan

Berita Terbaru

Headline

Bisnis | Edisi 30 November 2024

Jumat, 29 Nov 2024 - 11:27 WIB

Headline

Pembelian Kecantikan Black Friday Terbaik

Jumat, 29 Nov 2024 - 08:21 WIB