NewsRoom.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video porno. Kali ini seorang berinisial MRI, 22 tahun, ditangkap karena diduga menyebarkan video porno kepada rekan kerjanya berinisial PY, 21 tahun.
“Tersangka mengirim video yang berisi konten cabul. Tersangka melakukan aktivitas seksual terhadap dirinya sendiri dengan memperlihatkan alat kelaminnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan pelaku di tempat kerja. Pelaku kemudian meminta akun Instagram milik korban.
“Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk berhubungan badan, dan respon korban saat itu adalah menolak ajakan tersebut,” imbuhnya.
Pada tanggal 26 Agustus 2024, pelaku mengirimkan sebuah video yang berisi konten asusila. Dalam video tersebut, pelaku terlihat sedang melakukan masturbasi.
“Atas kejadian tersebut, pelapor atau korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian berhasil menangkap tersangka di Cililitan Kecil, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan,” kata Ade Safri.
Dalam penangkapan ini disita barang bukti berupa satu bundel printout akun percakapan Instagram antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit handphone dan IG tersangka @lalalakuy12.
Kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
NewsRoom.id