DPR Ingatkan Majelis Hakim MA Bersikap Independen Putuskan PK Mardani Maming

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengingatkan Mahkamah Agung atau MA agar bersikap independen dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan kekuasaan politik.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Hakim MA harus independen, acuannya hanya undang-undang dan sumpah jabatan,” kata Daniel Johan, dikutip RM.id (Jawa Pos Group), Kamis (5/9).

Daniel menilai hukum dan keadilan di Indonesia dapat rusak apabila majelis hakim Mahkamah Agung tidak independen dan dapat diintervensi.

“Hukum dan keadilan bisa rusak kalau tidak,” kata Ketua DPP PKB itu.

Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk berpegang teguh pada keadilan dan bebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutus PK Mardani H Maming.

“Hakim merupakan corong penegak hukum yang sesungguhnya, maka hakim harus berlandaskan pada keadilan yang hakiki dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” ujarnya.

Andri menegaskan, keberpihakan dan kebijakan hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan telah tertuang dalam konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang tentang kekuasaan kehakiman,” katanya.

Andri mengakui, politik dan kekuasaan kerap digunakan para narapidana korupsi untuk mendorong atau memuluskan proses hukum, termasuk meringankan hukuman.

Secara terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Agung Suharto menepis anggapan adanya intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan bahwa hakim adalah pihak yang independen dan otonom, bebas dari intervensi pihak mana pun. “Hakim adalah pihak yang independen dan otonom,” katanya, Selasa, (27/8).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Kebangkitan Bangsa Indonesia Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Kebangkitan Bangsa Bangsa Indonesia
Bisnis | Edisi 30 November 2024
Pembelian Kecantikan Black Friday Terbaik
NASA Mengungkap Kota Perang Dingin Tersembunyi yang Terkubur di Bawah Es Greenland
Pesta Terapung: Bagaimana Astronot Merayakan Thanksgiving di Luar Angkasa
Kartun mingguan | Edisi 30 November 2024
Alternatif Black Friday dan Natal Dengan Hati
Sands of Time: Mengungkap 8.000 Tahun Sejarah Manusia di Libya

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 12:28 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Kebangkitan Bangsa Indonesia Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Kebangkitan Bangsa Bangsa Indonesia

Jumat, 29 November 2024 - 11:27 WIB

Bisnis | Edisi 30 November 2024

Jumat, 29 November 2024 - 08:21 WIB

Pembelian Kecantikan Black Friday Terbaik

Jumat, 29 November 2024 - 07:20 WIB

NASA Mengungkap Kota Perang Dingin Tersembunyi yang Terkubur di Bawah Es Greenland

Jumat, 29 November 2024 - 06:17 WIB

Pesta Terapung: Bagaimana Astronot Merayakan Thanksgiving di Luar Angkasa

Jumat, 29 November 2024 - 01:38 WIB

Alternatif Black Friday dan Natal Dengan Hati

Jumat, 29 November 2024 - 00:36 WIB

Sands of Time: Mengungkap 8.000 Tahun Sejarah Manusia di Libya

Kamis, 28 November 2024 - 23:34 WIB

Vaping Tidak Aman: Ilmuwan Mengungkap Risiko Pembuluh Darah yang Mengkhawatirkan

Berita Terbaru

Headline

Bisnis | Edisi 30 November 2024

Jumat, 29 Nov 2024 - 11:27 WIB

Headline

Pembelian Kecantikan Black Friday Terbaik

Jumat, 29 Nov 2024 - 08:21 WIB