NewsRoom.id – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengingatkan Mahkamah Agung atau MA agar bersikap independen dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan kekuasaan politik.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Hakim MA harus independen, acuannya hanya undang-undang dan sumpah jabatan,” kata Daniel Johan, dikutip RM.id (Jawa Pos Group), Kamis (5/9).
Daniel menilai hukum dan keadilan di Indonesia dapat rusak apabila majelis hakim Mahkamah Agung tidak independen dan dapat diintervensi.
“Hukum dan keadilan bisa rusak kalau tidak,” kata Ketua DPP PKB itu.
Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk berpegang teguh pada keadilan dan bebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutus PK Mardani H Maming.
“Hakim merupakan corong penegak hukum yang sesungguhnya, maka hakim harus berlandaskan pada keadilan yang hakiki dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” ujarnya.
Andri menegaskan, keberpihakan dan kebijakan hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan telah tertuang dalam konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
“Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang tentang kekuasaan kehakiman,” katanya.
Andri mengakui, politik dan kekuasaan kerap digunakan para narapidana korupsi untuk mendorong atau memuluskan proses hukum, termasuk meringankan hukuman.
Secara terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Agung Suharto menepis anggapan adanya intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan bahwa hakim adalah pihak yang independen dan otonom, bebas dari intervensi pihak mana pun. “Hakim adalah pihak yang independen dan otonom,” katanya, Selasa, (27/8).
NewsRoom.id