Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi Pemerintah untuk Program Pensiun Tambahan Wajib, OJK: Masih Tunggu PP

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Program pensiun tambahan ini nantinya akan bersifat wajib, sama seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, tambahan program pensiun bagi pekerja merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pasal 189 ayat 4 UU P2SK mengamanatkan pemerintah dapat menyelenggarakan tambahan program pensiun wajib dengan kriteria tertentu, yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Ogi dalam konferensi pers, Jumat (6/9).

Namun hingga kini, kata Ogi, program tersebut belum diluncurkan. Sebab, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU P2SK.

Sebelum PP tersebut diterbitkan, kata Ogi, sesuai ketentuan, program pensiun tambahan ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Hal itu diamanatkan dalam UU P2SK, ketentuannya harus mendapat persetujuan DPR,” lanjutnya.

Dengan demikian, Ogi menegaskan bahwa program pensiun tambahan bagi pekerja belum resmi dilaksanakan. Karenanya, belum ada informasi mengenai ketentuan dan batasan besaran gaji yang akan diwajibkan untuk membayar iuran tersebut.

Hingga saat ini, OJK yang berperan sebagai pengawas dalam program tersebut masih menunggu pemerintah menerbitkan PP turunan UU P2SK.

“Jadi persoalan terkait ketentuan, batasannya apa, penghasilan apa saja yang harus dibayarkan, itu belum ada. Karena PP-nya belum terbit. Dan OJK dalam kapasitasnya sebagai pengawas harmonisasi program pensiun diamanatkan dalam UU P2SK,” kata Ogi.

“Dalam hal ini, kami masih menunggu bentuk PP terkait harmonisasi program pensiun. Jadi, kami menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal ini,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan peringatan: Kompor kayu “ramah lingkungan” Anda mungkin melepaskan polutan beracun
Letnan Kolonel Arm Sigit Windarto, S. Sos., M.hhan menghadiri upacara pelantikan Paskibraka Way Kanan
Para ilmuwan mengungkapkan simfoni spiral tersembunyi dalam getaran lubang hitam
Hamas mengutuk serangan Ben-Gvir di sel penjara Barghouti sebagai 'tindakan pendudukan fasis'
Bintik -bintik misterius dari batu Mars ini dapat mengekspresikan instruksi untuk kehidupan kuno
HBO Max's 'Looney Tunes' Purge telah menemukan tempat berlindung di tubi
Apa yang dapat dipelajari oleh pengecer dari lotere properti senilai $ 7 juta
Fosil aneh “Shark-whale” berusia 26 juta tahun ditemukan di Australia

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Ilmuwan peringatan: Kompor kayu “ramah lingkungan” Anda mungkin melepaskan polutan beracun

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Letnan Kolonel Arm Sigit Windarto, S. Sos., M.hhan menghadiri upacara pelantikan Paskibraka Way Kanan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Para ilmuwan mengungkapkan simfoni spiral tersembunyi dalam getaran lubang hitam

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Hamas mengutuk serangan Ben-Gvir di sel penjara Barghouti sebagai 'tindakan pendudukan fasis'

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Bintik -bintik misterius dari batu Mars ini dapat mengekspresikan instruksi untuk kehidupan kuno

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Apa yang dapat dipelajari oleh pengecer dari lotere properti senilai $ 7 juta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:42 WIB

Fosil aneh “Shark-whale” berusia 26 juta tahun ditemukan di Australia

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:41 WIB

Rumah Sakit Gaza menerima 51 martir, 369 terluka dalam 24 jam terakhir

Berita Terbaru