NewsRoom.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Program pensiun tambahan ini nantinya akan bersifat wajib, sama seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, tambahan program pensiun bagi pekerja merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pasal 189 ayat 4 UU P2SK mengamanatkan pemerintah dapat menyelenggarakan tambahan program pensiun wajib dengan kriteria tertentu, yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Ogi dalam konferensi pers, Jumat (6/9).
Namun hingga kini, kata Ogi, program tersebut belum diluncurkan. Sebab, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU P2SK.
Sebelum PP tersebut diterbitkan, kata Ogi, sesuai ketentuan, program pensiun tambahan ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Hal itu diamanatkan dalam UU P2SK, ketentuannya harus mendapat persetujuan DPR,” lanjutnya.
Dengan demikian, Ogi menegaskan bahwa program pensiun tambahan bagi pekerja belum resmi dilaksanakan. Karenanya, belum ada informasi mengenai ketentuan dan batasan besaran gaji yang akan diwajibkan untuk membayar iuran tersebut.
Hingga saat ini, OJK yang berperan sebagai pengawas dalam program tersebut masih menunggu pemerintah menerbitkan PP turunan UU P2SK.
“Jadi persoalan terkait ketentuan, batasannya apa, penghasilan apa saja yang harus dibayarkan, itu belum ada. Karena PP-nya belum terbit. Dan OJK dalam kapasitasnya sebagai pengawas harmonisasi program pensiun diamanatkan dalam UU P2SK,” kata Ogi.
“Dalam hal ini, kami masih menunggu bentuk PP terkait harmonisasi program pensiun. Jadi, kami menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal ini,” pungkasnya.
NewsRoom.id