NewsRoom.id – Hakim Juan Merchan memutuskan tidak akan menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Donald Trump hingga pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) selesai.
Hakim Merchen mengumumkan pada Jumat (6/9) waktu setempat bahwa penundaan dilakukan untuk menghindari spekulasi yang dapat memengaruhi hasil pemilihan presiden dan menguntungkan satu pihak.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Menunda keputusan atas petisi dan penjatuhan hukuman, jika perlu, akan menghilangkan segala anggapan bahwa Pengadilan akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan hukuman untuk memberikan keuntungan atau menciptakan kerugian bagi partai politik atau kandidat mana pun,” tulis Merchan dalam surat empat halaman tersebut.
Dalam surat itu, Merchan mengatakan dia akan menjatuhkan hukuman kepada Trump pada 26 November. Sementara itu, pemilihan presiden AS akan diadakan pada 5 November 2024.
Trump dinyatakan bersalah pada bulan Mei 2023 atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa yang mengaku telah berselingkuh dengan mantan presiden tersebut.
Namun, hukuman Trump tertunda selama berbulan-bulan setelah pengacaranya meminta agar putusan itu dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tentang kekebalan presiden.
Selain menunda putusan, Merchan juga akan memutuskan permintaan Trump untuk membatalkan putusan tersebut, berdasarkan putusan kekebalan Mahkamah Agung pada 12 November 2024. Keputusan ini juga akan diambil setelah pemilihan presiden AS.
Trump dapat dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara, tetapi Merchan tidak diharuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada Trump, dan dapat memilih untuk memberinya hukuman yang lebih ringan, seperti masa percobaan, tahanan rumah, pelayanan masyarakat, atau denda.
Dengan penundaan itu, kasus pidana Trump tidak akan lagi menjadi fokus kampanye seperti beberapa minggu terakhir.
NewsRoom.id