NewsRoom.id – Tiga anggota polisi ditangkap terkait kasus pencurian di wilayah Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di Simpang Palangka Raya-Bahaur, Desa Gohong, Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis pada Jumat (6/9).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pelaku berjumlah lima orang, dua warga sipil berinisial MR dan F, sedangkan tiga orang lainnya merupakan anggota Polri berinisial DS, AP, dan STS,” kata Erlan dalam keterangannya, Sabtu (7/9).
Dari tiga anggota Polri yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut, satu orang merupakan anggota Polres Kotim dan dua lainnya merupakan anggota Polda Kalimantan Tengah.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi dari Polsek Kahayan Hilir tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP,” kata Erlan.
Sebelumnya penyidik Polsek Pulpis telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan hasilnya menemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang dilakukan para pelaku terhadap ketiga korban.
“Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp400 ribu di aplikasi Dana atas nama R (korban), satu unit telepon genggam milik MR, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih berplat DA 1581 BP, satu tas warna merah berisi surat-surat kepemilikan tanah, dan satu buah dompet warna pink,” terangnya.
Ia mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Polres Pulpis. Jika terbukti, anggota Polri tersebut akan diproses secara disiplin, kode etik, bahkan pidana.
NewsRoom.id