NewsRoom.id – Seorang guru olahraga di sebuah sekolah dasar di Wonogiri, Jawa Tengah, berulang kali melakukan kekerasan terhadap murid-muridnya.
Dia adalah L, seorang guru olahraga yang diduga telah menganiaya murid-muridnya sendiri sebanyak 6 kali.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sementara itu, korban merupakan siswa kelas 4 SD berinisial N. Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka L di sekolah tempatnya mengajar.
Pelaku hanya terdiam dan menundukkan kepala tanda malu di hadapan polisi saat memberikan keterangan pers di kantor polisi.
Menurut polisi, guru olahraga tersebut telah melakukan perbuatan tidak senonoh sejak Januari lalu.
Terakhir, L melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak didiknya pada hari Kamis, 8 Agustus 2024.
Kasus asusila ini terbongkar setelah korban bercerita kepada temannya dan diketahui oleh orang tuanya pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Karena tidak dapat menerima kenyataan bahwa anak mereka telah dilecehkan oleh seorang pengurus olahraga, orang tua korban pergi ke sekolah untuk meminta klarifikasi.
Namun karena pelaku membantah, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian asusila tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, polisi langsung menangkap yang bersangkutan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
“Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Minggu (8/9/2024).
NewsRoom.id