NewsRoom.id -Gugatan kader Banteng terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disinyalir bertujuan mengganggu solidaritas PDIP menghadapi Pilkada 2024.
Menurut pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno, wajar jika publik menilai gugatan yang dilayangkan Djufri dkk. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sangat politis dan kuat dugaan adanya campur tangan penguasa.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Wajar jika publik melihat ada nuansa politik dalam gugatan ini untuk mengganggu soliditas PDIP yang saat ini tengah menghadapi pilkada,” kata Adi Prayitno kepada RMOL, Senin (9/9).
Adi mengatakan gugatan tersebut bermuatan politis karena baru diajukan sekarang, di saat Presiden Joko Widodo telah memberhentikan kader partai berlambang banteng berhidung putih, Yasonna Laoly, dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Tentu gugatan ini terlambat, kenapa? Gugatan ini tidak dilakukan ketika misalnya pengurus baru disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM,” katanya.
Menurut Adi, gugatan tersebut seharusnya muncul saat para kader banteng memberikan rekomendasi calon kepala daerah kepada DPP dan Yasonna Laoly masih menjabat di pemerintahan.
“Kenapa harus menunggu Menteri Hukum dan HAM yang baru dilantik menggantikan Yasonna Laoly, baru kemudian menunggu rekomendasi partai yang diberikan kepada yang lain terkait pilkada,” kata Adi Prayitno.
Sebelumnya, sejumlah kader PDIP mengajukan gugatan dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, pada 5 September 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
NewsRoom.id