NewsRoom.id – Pencabutan TAP MPRS 33/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Dr. Idris Laena. Diketahui, pencabutan ketetapan tersebut ditafsirkan secara hukum menegaskan bahwa tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dinilai memberikan kebijakan yang mendukung aksi G30S/PKI tidak berlaku lagi.
Setelah pencabutan TAP MPRS 33/1967, Idris juga mendorong penghapusan TAP MPR 11/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keputusan ini dinilai secara tegas ditujukan kepada Soeharto sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kasus mantan Presiden Soeharto pada Mei 2006 lalu sudah ditutup setelah terbitnya SKP3 oleh Kejaksaan Agung. Jadi, MPR juga akan segera memulihkan nama baik Soeharto agar bisa juga menjadi Pahlawan Nasional sesuai dengan jasanya membangun Indonesia,” kata Idris Laena, Selasa (10/9).
Idris Laena menilai saat ini adalah saat yang tepat untuk menghapus luka sejarah masa lalu secara tuntas. Sebab, berdasarkan Pasal 140 Ayat 1 KUHAP, Jaksa Agung berwenang menerbitkan SKP3 apabila ada alasan tertentu yang melatarbelakangi putusan tersebut.
Menindaklanjuti pandangan tersebut, Fraksi Golkar telah menggelar rapat pada 10 September 2024. Hasil rapat ini akan dikonsultasikan langsung dengan DPP Partai Golkar untuk langkah selanjutnya.
“Fraksi Golkar menegaskan, pencabutan Ketetapan MPR 11/1998 perlu dipertimbangkan untuk meluruskan sejarah dan menutup perdebatan terkait masa lalu yang kontroversial,” pungkasnya.
NewsRoom.id