NewsRoom.id – Lima kader PDIP akhirnya buka suara terkait gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Pengurus DPP PDIP yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Seperti diketahui, lima kader PDIP bernama Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko menggugat keputusan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 dan perpanjangan hingga 2025 ke PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Salah satu gugatan yang mereka ajukan adalah pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Susunan, Struktur, dan Personalia DPP PDIP Pusat Masa Jabatan 2024-2025.
Namun, kelima kader PDIP itu ternyata mengaku terjebak dalam gugatan tersebut karena diminta menandatangani kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu yang berprofesi sebagai pengacara.
Setelah mengetahui mereka dijebak, mereka sekarang berencana untuk mencabut gugatan mereka.
Lantas seperti apa pengakuan kelima kader PDIP tersebut secara lengkap?
Dijebak Pengacara, Diminta Tanda Tangan Kertas Kosong, Diberi Rp 300 Ribu
Salah satu kader PDIP yang namanya disebut dalam gugatan, Jairi, mengatakan, ia dan keempat rekannya mengaku dijebak dan ditipu untuk memberikan tanda tangan oleh pengacara bernama Anggiat BM Manalu.
Dikutip dari Warta Kota, Jairi dan keempat rekannya dijebak pengacara bernama Anggiat BM Manalu dengan cara menandatangani selembar kertas kosong.
Setelah menandatangani, mereka diberi uang Rp300 ribu.
“Pada kesempatan malam ini, saya ingin menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami merasa terjebak dengan surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami.”
“Kami hanya diminta tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberi imbalan Rp300 ribu,” kata Jairi dalam konferensi pers di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/9/2024) malam.
Diminta Tanda Tangan dengan Dalih Demokrasi
Jairi mengatakan, Anggiat BM Manalu tiba-tiba mendatangi salah satu posko tim sukses untuk meminta tanda tangan dirinya dan empat rekannya.
Ia mengatakan tanda tangan dimaksudkan untuk menunjukkan dukungan terhadap demokrasi.
Hasilnya, Jairi dan empat orang lainnya setuju memberikan tanda tangan.
Bahkan, tanda tangan mereka dijadikan kuasa untuk menggugat Keputusan Pengurus DPP PDIP tersebut.
“Betul (kami tidak tahu surat blangko itu akan dijadikan kuasa menggugat SKK DPP PDIP periode 2024-2025). Jadi kami tanda tangani surat blangko itu, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami, kami hanya diminta tanda tangan saja,” kata Jairi.
“Alasan yang mereka berikan kepada kami, yang saya tanyakan, mereka katakan untuk mendukung demokrasi,” imbuhnya.
Cabut Gugatan, Minta Maaf ke Megawati dan PDIP
Jairi beserta keempat rekannya pun menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader Partai Banteng atas gugatan tersebut.
“Atas nama sahabat-sahabat sekalian, pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Ketua Umum PDIP, Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP di seluruh Indonesia,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, Jairi beserta keempat rekannya telah menyiapkan surat pencabutan kuasa dan berencana mencabut gugatan yang telah diajukan.
“Makanya malam ini kami membuat surat pencabutan gugatan atas nama kami. Kami tidak memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk Anggiat BM Manalu,” pungkasnya.
NewsRoom.id