NewsRoom.id – Partai Gerindra menanggapi isu revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) agar bisa diisi Jokowi setelah pensiun.
Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto, disebut-sebut akan menunjuk Jokowi sebagai Ketua Wantimpres.
Wantimpres sendiri bertugas memberikan nasihat kepada presiden mengenai kebijakan pemerintah.
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi persoalan tersebut karena masih dalam tahap pembahasan di DPR.
“Ya, saya belum bisa jawab sekarang. Karena sampai sekarang belum ada yang final,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, revisi UU tersebut dilakukan untuk memperkuat pemerintahan Prabowo agar bisa dipertimbangkan terkait kebijakan yang akan dikeluarkan.
“Oleh karena itu, UU Wantimpres direvisi justru untuk memperkuat agar presiden terpilih bisa mendapat pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden,” terang Dasco.
“Ya kalau mekanismenya kita serahkan kepada UU, kemudian kemarin sudah disahkan, ya itu mekanisme yang ada,” tegasnya.
Baleg DPR Setujui Usulan Pemerintah, Ketua Wantimpres Bisa Jabatan Bergilir, Tak Tetap 5 Tahun
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) kembali menggelar Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja menyetujui usulan pemerintah agar Ketua Wantimpres dijabat secara bergantian oleh anggota Wantimpres. Artinya, masa jabatan Ketua Wantimpres tidak ditetapkan selama lima tahun.
“Jadi lebih baik kalau ketuanya (Wantimpres) ditunjuk Presiden, tapi tidak menutup kemungkinan bisa bergantian. Kalau pemerintah, kita serahkan pilihannya ke DPR,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Usulan ini diajukan karena anggota Wantimpres diisi oleh pejabat tinggi negara. Meski begitu, ketua Wantimpres tetap ditunjuk oleh presiden.
“Pemerintah mengusulkan agar ketua dijabat secara bergantian, ibarat organisasi, memang ada ketua yang bergilir, pimpinan ada presidium, misalnya koordinatornya bergilir,” kata Ketua Panja RUU Wantimpres, Achmad Baidowi alias Awiek.
Supratman kemudian menjelaskan, usulan tersebut adalah untuk mengadaptasi sistem presidensial yang dianut Indonesia dan sesuai dengan kebutuhan presiden.
“Dan penetapan keanggotaan kemarin, kalau tidak salah dari rancangan DPR, penetapan ketua dan kalau bisa wakil ketua, dan berikut ini termasuk jumlah anggotanya, sudah disampaikan kepada Presiden,” terang Supratman.
Usulan tersebut kemudian disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI, meliputi PDIP, Gerindra, PAN, PPP, Demokrat, Golkar, PKS, PKB, dan NasDem.
“Jadi, apakah Anda setuju dengan usulan pemerintah? Tok,” kata Awiek sambil mengetuk palu.
NewsRoom.id