NewsRoom.id – Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah mengatakan jaringan perdagangan orang (TPPO) yang menyandera 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di Myawaddy, Myanmar, meminta tebusan sebesar Rp550 juta untuk membebaskan para korban.
“Jaringan TPPO tersebut meminta tebusan sebesar Rp50 juta per orang, sehingga totalnya menjadi Rp550 juta untuk mempercepat proses pembebasan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang disandera mereka,” katanya di Sukabumi, Sabtu, 14 September 2024, seperti dilansir Antara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Jejen, pihaknya sudah bertemu dengan keluarga korban. Dari keterangan keluarga, perusahaan (jaringan TPPO) yang mempekerjakan korban meminta tebusan yang cukup besar, yakni Rp 50 juta per orang.
Tuntutan tebusan yang besar menjadi alasan pembayaran denda dan diselundupkannya 11 warga Kabupaten Sukabumi dari Thailand ke Myanmar. Perusahaan yang mempekerjakan para korban terlibat dalam aktivitas ilegal daring, salah satunya penipuan daring.
SBMI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terkait kasus TPPO, terkait permintaan uang tebusan, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan hal tersebut merupakan bentuk pemerasan.
“Kami masih memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan seluruh korban dan mempercepat pemulangan mereka,” imbuhnya.
Sebelumnya, 11 warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan ditawan di Myanmar. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten di bisnis investasi mata uang kripto di Thailand dengan iming-iming gaji Rp35 juta/bulan.
Namun, pada kenyataannya mereka dikirim ke Myawaddy, Myanmar dan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring. Para korban yang merupakan warga Desa Kebonpedes dan Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes dan Desa Cipurut serta Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, berangkat ke Thailand dengan menggunakan visa kunjungan.
NewsRoom.id