Bangun Rumah Kena Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Bilang Sudah Berlaku 30 Tahun: Ini Hitungan dan Kriterianya

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, berbicara mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan pembangunan perumahan yang akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan.

Diketahui, Pemerintah telah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Salah satu dampak kenaikan tarif PPN adalah pajak atas kegiatan membangun sendiri, termasuk bagi mereka yang membangun rumah sendiri, hingga 2,4%.

Menyoroti polemik tersebut, Yustinus Prastowo, anak buah Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pajak pembangunan rumah sendiri bukanlah hal baru.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sudah ada sejak tahun 1995, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

“Jadi ini bukan PAJAK BARU. Ini sudah ada selama 30 tahun,” tulis Yustinus Prastowo dalam klarifikasi di X (Twitter), Senin (16/9/2024).

Yustinus Prastowo melanjutkan, penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan, baik bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri maupun menggunakan jasa kontraktor.

“Apa tujuannya? Untuk menciptakan keadilan.

“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor yang terutang PPN, maka membangun sendiri dengan tingkat pengeluaran yang sama juga harus diperlakukan sama,” kata Yustinus.

Staf Khusus Menteri Sri Mulyuni menegaskan, tidak semua kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN. Salah satu kriteria yang dikenakan PPN adalah luas bangunan 200 m2 atau lebih.

Perhitungan dan Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri yang Dikenai PPN Perhitungan tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri didasarkan pada hasil perkalian 20% dari tarif PPN yang berlaku dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Mulai tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang berarti tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari 2,2% menjadi 2,4%.

“Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dari tarif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

PMK tersebut juga menjelaskan beberapa kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN, antara lain:

– Konstruksi utama bangunan terdiri dari bahan-bahan seperti kayu, beton, bata, baja, atau bahan serupa lainnya.

– Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha. – Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kegiatan pembangunan sendiri dapat dilaksanakan sekaligus atau bertahap.

Namun, apabila dilakukan secara bertahap, pembangunannya harus selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun agar tetap masuk kategori subjek PPN.

Dengan kebijakan kenaikan PPN ini, masyarakat yang berencana membangun rumah atau melakukan renovasi besar harus memperhitungkan beban pajak tambahan yang akan berlaku mulai tahun depan.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat berjalan baik dengan dalih mendukung harmonisasi perpajakan di Indonesia.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sersan Terduga Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Ternyata Pemain Lama, Tindakannya Diungkap KPK
SBY meminta masyarakat berhenti membandingkan dirinya dan Prabowo terkait banjir Sumatera, penanganan bencana tidak semudah itu
Ayu Aulia Akui Masuk Tim Staf Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertahanan Bantah, Siapa yang Bohong?
Pemenang 'The Piano', veteran Diana Newell, melakukan debutnya di Royal Albert Hall pada usia 88 tahun
Wisatawan AS yang Meninggalkan Aruba Kini Dapat Melewati Bea Cukai Lebih Cepat
Emma Thompson, 66, menggunakan pendekatan 'anti-diet' ini untuk menurunkan 8 kg dan menjadi lebih sehat – inilah alasannya berhasil
Foto langka Reese Witherspoon bersama 3 anaknya
Film Natal 'Ludicrous' dengan 'peran yang dimainkan Mel Gibson sejak lahir' streaming gratis

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:06 WIB

Sersan Terduga Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Ternyata Pemain Lama, Tindakannya Diungkap KPK

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:35 WIB

SBY meminta masyarakat berhenti membandingkan dirinya dan Prabowo terkait banjir Sumatera, penanganan bencana tidak semudah itu

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WIB

Ayu Aulia Akui Masuk Tim Staf Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertahanan Bantah, Siapa yang Bohong?

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:33 WIB

Pemenang 'The Piano', veteran Diana Newell, melakukan debutnya di Royal Albert Hall pada usia 88 tahun

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:02 WIB

Wisatawan AS yang Meninggalkan Aruba Kini Dapat Melewati Bea Cukai Lebih Cepat

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:59 WIB

Foto langka Reese Witherspoon bersama 3 anaknya

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:28 WIB

Film Natal 'Ludicrous' dengan 'peran yang dimainkan Mel Gibson sejak lahir' streaming gratis

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:57 WIB

Penumpang kapal pesiar Hawaii menghadapi pajak perubahan iklim baru setelah keputusan pengadilan

Berita Terbaru