Bangun Rumah Kena Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Bilang Sudah Berlaku 30 Tahun: Ini Hitungan dan Kriterianya

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, berbicara mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan pembangunan perumahan yang akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan.

Diketahui, Pemerintah telah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Salah satu dampak kenaikan tarif PPN adalah pajak atas kegiatan membangun sendiri, termasuk bagi mereka yang membangun rumah sendiri, hingga 2,4%.

Menyoroti polemik tersebut, Yustinus Prastowo, anak buah Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pajak pembangunan rumah sendiri bukanlah hal baru.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sudah ada sejak tahun 1995, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

“Jadi ini bukan PAJAK BARU. Ini sudah ada selama 30 tahun,” tulis Yustinus Prastowo dalam klarifikasi di X (Twitter), Senin (16/9/2024).

Yustinus Prastowo melanjutkan, penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan, baik bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri maupun menggunakan jasa kontraktor.

“Apa tujuannya? Untuk menciptakan keadilan.

“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor yang terutang PPN, maka membangun sendiri dengan tingkat pengeluaran yang sama juga harus diperlakukan sama,” kata Yustinus.

Staf Khusus Menteri Sri Mulyuni menegaskan, tidak semua kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN. Salah satu kriteria yang dikenakan PPN adalah luas bangunan 200 m2 atau lebih.

Perhitungan dan Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri yang Dikenai PPN Perhitungan tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri didasarkan pada hasil perkalian 20% dari tarif PPN yang berlaku dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Mulai tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang berarti tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari 2,2% menjadi 2,4%.

“Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dari tarif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

PMK tersebut juga menjelaskan beberapa kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN, antara lain:

– Konstruksi utama bangunan terdiri dari bahan-bahan seperti kayu, beton, bata, baja, atau bahan serupa lainnya.

– Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha. – Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kegiatan pembangunan sendiri dapat dilaksanakan sekaligus atau bertahap.

Namun, apabila dilakukan secara bertahap, pembangunannya harus selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun agar tetap masuk kategori subjek PPN.

Dengan kebijakan kenaikan PPN ini, masyarakat yang berencana membangun rumah atau melakukan renovasi besar harus memperhitungkan beban pajak tambahan yang akan berlaku mulai tahun depan.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat berjalan baik dengan dalih mendukung harmonisasi perpajakan di Indonesia.

NewsRoom.id

Berita Terkait

CEO Avolta Menyoroti Manfaat Ritel di Bandara John F. Kennedy
Terobosan Komputasi Kuantum Mencapai 99,98% Gate Fidelity
Jutaan Orang Berisiko? Senyawa Misterius Ditemukan di Air Keran Amerika
Untuk Black Friday, Webcam Logitech C920x HD Pro Hanya $50 dan Lebih Baik Dari Kamera MacBook Anda
Sebuah toko serba ada di Gunung Fuji telah menjadi 'zona tanpa hukum' karena wisatawan mengganggu penjaga keamanan
Bagaimana Mandi Adalah Ritual Perawatan Diri Terbaik
Mengungkap Dunia Tersembunyi: Cahaya Monokromatik Mengungkap Rahasia Tetesan Kristal
Pendinginan Dengan Cahaya: Pendinginan Optik Solid-State Menggunakan Titik Kuantum

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 04:26 WIB

CEO Avolta Menyoroti Manfaat Ritel di Bandara John F. Kennedy

Kamis, 28 November 2024 - 03:24 WIB

Terobosan Komputasi Kuantum Mencapai 99,98% Gate Fidelity

Kamis, 28 November 2024 - 02:22 WIB

Jutaan Orang Berisiko? Senyawa Misterius Ditemukan di Air Keran Amerika

Kamis, 28 November 2024 - 00:19 WIB

Untuk Black Friday, Webcam Logitech C920x HD Pro Hanya $50 dan Lebih Baik Dari Kamera MacBook Anda

Rabu, 27 November 2024 - 23:17 WIB

Sebuah toko serba ada di Gunung Fuji telah menjadi 'zona tanpa hukum' karena wisatawan mengganggu penjaga keamanan

Rabu, 27 November 2024 - 21:44 WIB

Mengungkap Dunia Tersembunyi: Cahaya Monokromatik Mengungkap Rahasia Tetesan Kristal

Rabu, 27 November 2024 - 20:42 WIB

Pendinginan Dengan Cahaya: Pendinginan Optik Solid-State Menggunakan Titik Kuantum

Rabu, 27 November 2024 - 19:09 WIB

Universal Bersikeras Penyihir Jahat Dibayar Gaji yang Sama

Berita Terbaru

Headline

CEO Avolta Menyoroti Manfaat Ritel di Bandara John F. Kennedy

Kamis, 28 Nov 2024 - 04:26 WIB

Headline

Terobosan Komputasi Kuantum Mencapai 99,98% Gate Fidelity

Kamis, 28 Nov 2024 - 03:24 WIB