Pengerukan Pasir Laut Hanya Untungkan Pengusaha Reklamasi

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor yang menjadi payung hukum legalisasi eksploitasi pasir laut disesalkan banyak pihak.

Pasalnya, pengerukan pasir laut Indonesia hanya menguntungkan segelintir pengusaha reklamasi dan merugikan nelayan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Eksploitasi pasir laut hanya menguntungkan segelintir pengusaha reklamasi. Ini memperburuk ketimpangan,” kata ekonom Indef Bhima Yudhistira kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (16/9).

Bhima menjelaskan, pasir laut juga banyak mengandung biota yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang jelas, kawasan sekitar penambangan pasir laut itu akan sulit dilalui nelayan,” kata Bhima.

Menurutnya, aktivitas pengerukan pasir laut yang dimanfaatkan para pengusaha reklamasi akan merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Artinya, pendapatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan pasir laut akan menurun tajam,” kata Bhima.

Bhima menegaskan, jika ada yang mengatakan masyarakat bisa menjadi perajin atau buruh angkut pasir laut, maka itu salah besar.

“Pendapatan itu hanya sementara, kalau pasir laut sudah dikeruk habis, para pekerja akan menjadi pengangguran,” pungkas Bhima.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka keran ekspor pasir laut.

Sebelumnya, selama 20 tahun, pengiriman pasir laut ke luar negeri merupakan kegiatan ilegal.

Kegiatan legalisasi pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk dijual ke luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang di Ekspor.

Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Masa depan ritel ada di sini
Galaksi yang melahap tetangganya – dan orang kecil yang melarikan diri
Tahanan Palestina di Penjara Israel: Genosida yang sedang berlangsung
Alam semesta mungkin tidak seragam – dan Euclid dapat membuktikannya
Racuum Roborock sedikit lebih dari sekadar vac tongkat tua, membersihkan seperti pro, dan sekarang diskon 53%
Heinemann Diversifikasi di Timur Tengah dan India Ketika pertumbuhan 2024 mencapai 21%
Para peneliti telah memetakan evolusi masing -masing spesies burung yang dikenal
Hamas memberi selamat kepada Paus Leo XIV atas pemilihannya sebagai kepala Gereja Katolik

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 02:03 WIB

Masa depan ritel ada di sini

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:01 WIB

Galaksi yang melahap tetangganya – dan orang kecil yang melarikan diri

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:59 WIB

Tahanan Palestina di Penjara Israel: Genosida yang sedang berlangsung

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:57 WIB

Alam semesta mungkin tidak seragam – dan Euclid dapat membuktikannya

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:53 WIB

Racuum Roborock sedikit lebih dari sekadar vac tongkat tua, membersihkan seperti pro, dan sekarang diskon 53%

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:47 WIB

Para peneliti telah memetakan evolusi masing -masing spesies burung yang dikenal

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:45 WIB

Hamas memberi selamat kepada Paus Leo XIV atas pemilihannya sebagai kepala Gereja Katolik

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:14 WIB

Simpanse liar tertangkap kamera berbagi alkohol untuk pertama kalinya

Berita Terbaru

Headline

Masa depan ritel ada di sini

Sabtu, 10 Mei 2025 - 02:03 WIB