NewsRoom.id – Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengaku prihatin dengan informasi yang menyebutkan 11 warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disandera di Myanmar.
Pemerintah juga diminta segera mengambil langkah konkrit untuk menyelamatkan dan segera memulangkan para korban ke Indonesia.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kejadian penyekapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali terjadi, mereka yang awalnya punya niat untuk mencari penghidupan lebih baik justru bernasib sebaliknya, ini sangat miris dan kita melihat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah gagal dalam menjalankan fungsinya,” kata Semar kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Semar mengetahui bahwa para korban sebenarnya adalah pekerja migran yang awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan bisnis investasi mata uang kripto di Thailand dengan janji gaji Rp35 juta/bulan.
Namun, pada kenyataannya mereka dikirim ke Myawaddy, Myanmar dan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring.
“BP2MI memiliki tugas yang sangat spesifik dalam melaksanakan pencegahan dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, selama bekerja hingga kembali ke tanah air dengan segala hak-haknya terpenuhi seperti gaji, tempat tinggal, dan keamanan selama bekerja. Itulah yang harus dipastikan atau dijamin oleh pimpinan BP2MI, tidak disibukkan dengan berbagai hal yang seharusnya tidak perlu diurus, sehingga hanya fokus pada tugasnya saja,” imbuh Semar.
Semar mendesak pemerintah segera melakukan upaya penyelamatan dan memastikan pemulangan 11 warga negara Indonesia yang saat ini ditahan di Myanmar.
“Kami juga mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri untuk segera mengambil langkah penyelamatan dan mengawal pemulangan saudara-saudara kita yang saat ini masih ditawan di Myanmar. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk instansi yang mengirim mereka harus diusut lebih lanjut apakah mereka bagian dari sindikat TPPO atau juga korban,” kata Semar.
Semar mengatakan, kekhawatirannya terhadap pemberitaan tersebut didasari oleh pengalamannya selama bertahun-tahun mendampingi para pekerja migran yang menjadi korban berbagai hal dan kejadian.
“Saya sudah lima tahun lebih menjadi tenaga ahli di LPSK, yang salah satu tugasnya adalah menangani pekerja migran Indonesia korban TPPO,” ujarnya.
“Oleh karena itu, saya sangat memahami dan merasakan kesulitan yang dialami oleh para korban yang tentunya juga berdampak pada rasa cemas, takut, dan khawatir keluarga mereka. Sangat perlu dilakukan upaya maksimal dan serius agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Sebelumnya, beredar video yang kemudian menjadi viral tentang seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat yang disekap selama hampir dua minggu di sebuah wilayah di Myanmar.
Selain disekap, WNI ini juga mendapat perlakuan kasar dan hanya diberi makan satu kali sehari.
Sekarang mereka berharap bantuan agar mereka dapat segera dipulangkan ke tanah air.
Dalam video berdurasi dua menit ini, setidaknya ada 11 warga negara Indonesia dari berbagai daerah di Jawa Barat dan luar Jawa Barat yang ditawan di wilayah bernama Myawaddy, Myanmar.
Enam di antaranya merupakan warga Sukabumi asal Kecamatan Kebon Pedes dan Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi.
Keenam orang tersebut bernama Samsul Hasan, Asep Muchsin Alatas, Ahmad Junaedi, Angga Mulyana, Ridan Anugrah, dan Sopyan Jamil.
Dalam video tersebut, mereka mengakui bahwa mereka disekap selama hampir dua minggu dan kerap disiksa oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Saat ini, ke-11 WNI tersebut tengah berharap bantuan dari pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi mereka dari tempat penampungannya di Myanmar.
Diduga puluhan warga negara Indonesia menjadi korban perdagangan manusia dengan janji pendapatan puluhan juta rupiah.
NewsRoom.id