NewsRoom.id -Munas Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta, Sabtu (14/9), menuai kontroversi di tengah masa transisi pemerintahan.
Musyawarah Nasional Luar Biasa yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin dan berpotensi mengganggu misi besar Presiden terpilih Prabowo Subianto.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sekretaris Jenderal Majelis Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman, mengatakan langkah Anindya menggelar Munas Luar Biasa bukan saja tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan politik antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Publik memandang Kongres Luar Biasa ini sebagai upaya antidemokrasi untuk melengserkan Arsjad Rasjid yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024,” kata Arif dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (17/9).
Arif menilai pelaksanaan Munaslub justru akan semakin memperparah polarisasi politik yang ingin disembuhkan Prabowo Subianto pasca pilpres.
“Prabowo punya visi besar merangkul semua elemen politik, termasuk oposisi. Langkah Munaslub ini bertentangan dengan semangat persatuan yang ingin dibangun Prabowo,” lanjutnya.
Arif juga mengkritik sikap tergesa-gesa dalam pelaksanaan Munas Luar Biasa ini, yang menurutnya tidak ada urgensinya kecuali mengganti pimpinan Kadin.
“Kenapa tidak menunggu Kongres berikutnya? Kongres Luar Biasa ini hanya mencerminkan keinginan untuk berkuasa tanpa ada niat membangun organisasi,” kata Arif.
Menurut Arif, selain mengesampingkan Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri Indonesia (AD/ART), tindakan Munaslub yang memberhentikan paksa jabatan ketua umum tanpa alasan yang sah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
“Jelas bahwa Munas Luar Biasa ini tidak sah dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Munas Luar Biasa ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ditolak oleh 21 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi,” kata Arif.
Berdasarkan Pasal 18 Perpres Nomor 18 Tahun 2022, penyelenggaraan Munas Luar Biasa tidak dapat semata-mata didasarkan pada “kebutuhan” daerah, tetapi harus didasarkan pada pelanggaran asas, seperti penyalahgunaan anggaran atau tidak berjalannya tata kelola.
Selain itu, permohonan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah anggota Kamar Dagang dan Industri Provinsi dan Anggota Luar Biasa di tingkat nasional.
Sebelum Konferensi Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan, harus ada dua kali peringatan tertulis dengan batas waktu 30 hari untuk setiap peringatan, sesuatu yang sampai saat ini belum pernah dilakukan.
NewsRoom.id