Gadis 13 Tahun di Bandung Diperkosa Bergilir 3 Pemuda Pengangguran, Begini Kejadiannya

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – BSS, bocah 12 tahun asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mengalami nasib tragis. Ia mencabuli tiga pemuda secara bergantian.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketiga pemuda tersebut adalah MAR (18), MBH (19), dan G (23). Ketiganya telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami amankan tiga tersangka atas tindak pidana pencabulan anak di Gununghalu, Bandung Barat,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).

Kasus persetubuhan itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga pada Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kata Tri, kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Gununghalu dan Polres Cimahi.

Peristiwa memilukan yang dialami korban bermula saat dirinya tiba-tiba diundang ke rumah salah satu tersangka. Korban pun menuruti permintaan tersangka karena dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung.

“Jadi korban awalnya (dalam modus operandinya) diiming-imingi pekerjaan karena sudah tidak sekolah lagi. Saat itu korban tertarik dan ingin ikut dengan pelaku,” terang Tri.

Sesampainya di rumah, ternyata korban dibius oleh para tersangka hingga pingsan. Para tersangka akhirnya memanfaatkan situasi tersebut dengan melakukan hubungan seks secara bergiliran.

“Kemudian korban diberi obat bius hingga pingsan. Kemudian korban dianiaya oleh para tersangka secara bergiliran,” katanya.

Kemudian pihak keluarga korban merasa ada yang janggal dengan perilaku korban yang cenderung pendiam. Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya, di mana dirinya dicabuli oleh tiga pemuda pengangguran secara bergantian.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Korban sempat mengalami trauma, tapi alhamdulillah sudah pulih. Kami bekerja sama dengan pemerintah setempat agar korban diberikan trauma healing,” pungkas Tri.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kongres Bergerak Untuk Mengakhiri Shutdown Saat Memberlakukan Larangan Rami
Ilmuwan Akhirnya Mengintip Ke Dalam Superkonduktor yang “Mustahil”.
Para Astronom Menangkap Ledakan Terakhir Bintang dengan Detil yang Menakjubkan
30 Calon Pelatih Sepak Bola Banda Aceh Ikuti Kursus Lisensi D Nasional PSSI
Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris
Apakah Kalender Beauty Advent Masih Layak Dibeli?
Bagaimana Sebenarnya Quark Bergerak? Teori Baru Mengungkap Misteri Fisika Berusia Puluhan Tahun
Memblokir Satu Molekul Lemak Bisa Menyelamatkan Ginjal Anda

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 05:21 WIB

Kongres Bergerak Untuk Mengakhiri Shutdown Saat Memberlakukan Larangan Rami

Kamis, 13 November 2025 - 04:50 WIB

Ilmuwan Akhirnya Mengintip Ke Dalam Superkonduktor yang “Mustahil”.

Kamis, 13 November 2025 - 04:18 WIB

Para Astronom Menangkap Ledakan Terakhir Bintang dengan Detil yang Menakjubkan

Kamis, 13 November 2025 - 03:48 WIB

30 Calon Pelatih Sepak Bola Banda Aceh Ikuti Kursus Lisensi D Nasional PSSI

Kamis, 13 November 2025 - 03:17 WIB

Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris

Kamis, 13 November 2025 - 01:13 WIB

Bagaimana Sebenarnya Quark Bergerak? Teori Baru Mengungkap Misteri Fisika Berusia Puluhan Tahun

Kamis, 13 November 2025 - 00:42 WIB

Memblokir Satu Molekul Lemak Bisa Menyelamatkan Ginjal Anda

Kamis, 13 November 2025 - 00:11 WIB

Terbukti Kelola Tempat Karaoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Headline

Sepupu Jokowi yang menjabat Komisaris

Kamis, 13 Nov 2025 - 03:17 WIB