NewsRoom.id – Salah satu santri Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Peristiwa penganiayaan yang menimpa MAF dilaporkan terjadi pada Minggu, 8 September 2024. Korban dituduh mencuri celana dalam milik seniornya.
“Ada klien yang dianiaya pada hari Minggu pukul lima sore tanggal 8 (September). Klien kami datangi pada hari Selasa tanggal 10,” kata Ketua LBH Gerakan Bela Rakyat Kecil (Gebrak) Sandi Adam yang mendampingi korban.
Ia memaparkan kronologi dugaan penganiayaan terhadap santri di Markaz Syariah Megamendung asuhan Habib Rizieq.
Awalnya, korban diduga telah mengambil celana dalam milik seniornya dengan merek yang sama. Padahal, celana dalam tersebut adalah milik orang yang bersangkutan.
“Jadi ketika dia di pesantren pakai celana dalam, tiba-tiba dia dipukul oleh temannya dengan alasan itu celana dalam (senior)-nya. Padahal celana dalamnya ada, dia dipukul, dipukul, dianiaya, disiram air panas, ditendang sampai luka dan berdarah, kepalanya diborgol dengan besi,” katanya.
Ia pun menyayangkan pihak pengurus Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung yang terkesan diam saja, padahal aksi penganiayaan itu terjadi di lingkungan pondok pesantren.
“Seharusnya diobati dulu atau apa, tapi ternyata setelah salat Magrib pukul setengah enam orangtuanya dipanggil untuk datang ke pesantren, dan pukul setengah satu korban dibawa pulang tanpa diobati dulu. Sementara itu, informasi yang diperoleh dari korban, anak yang melakukan kekerasan itu sudah dikeluarkan, anehnya, seharusnya diproses secara hukum dulu,” heran Sandi.
Dua hari berlalu, namun kabar baik belum juga datang dari Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan ke Polres Bogor terkait kasus penganiayaan yang dilakukan salah seorang seniornya.
“Kami laporkan ke PPA karena korban masih berusia 16 tahun, kemungkinan pelaku sudah berusia di atas 16 tahun. Ini harus diproses secara hukum sebagaimana mestinya dan ini tidak boleh dibiarkan di lingkungan pendidikan, karena dikhawatirkan hal ini akan terjadi kepada pihak lain atau pondok pesantren lain jika tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum. Ini juga menjadi bahan refleksi bagi para pembina pondok pesantren dan pengawas sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan,” terangnya.
NewsRoom.id