NewsRoom.id – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Pramono Anung dari jabatannya saat ini sebagai Sekretaris Kabinet.
Pramono Anung sebelumnya telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusannya maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 105 P tentang Pemberhentian dengan Hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung sejak tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Sekretaris Kabinet,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ari menjelaskan, dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabinet.
“Keppres tersebut juga mengangkat Bapak Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, sebagai pelaksana tugas Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Sekretaris Kabinet definitif,” kata Ari.
Pada kesempatan sebelumnya, Ari menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menerima surat dari Pramono Anung tertanggal 2 September 2024 yang berisi permohonan pengunduran diri dari jabatan Seskab, terhitung mulai 22 September 2024.
Karena dalam surat yang disampaikan Pramono Anung kepada Presiden Jokowi disebutkan permohonan pengunduran diri tersebut berlaku efektif mulai 22 September 2024, maka penandatanganan Keputusan Presiden pemberhentian dirinya sebagai Seskab telah sesuai dengan permohonan tersebut.
“Pada prinsipnya, Presiden akan setuju. Beliau menghormati hak politik menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah,” kata Ari.
Selain Pramono, anggota kabinet lainnya yang maju dalam Pilkada 2024 adalah Tri Rismaharini yang menjabat sebagai Menteri Sosial.
NewsRoom.id