NewsRoom.id – Usai membunuh Nia Kurnia Sari (18), pelaku berinisial IS diduga sempat berganti pakaian dan nongkrong di sebuah kafe bersama teman-temannya.
Hal itu terungkap saat polisi melakukan penyelidikan mendalam pasca menemukan jasad Nia.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Usai kejadian tragis pada Jumat (6/9/2024), IS pulang ke rumah untuk mengganti pakaiannya yang kotor dan basah karena hujan.
Dia kemudian kembali ke toko tempat terakhir kali dia bertemu Nia.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan dan keluarga langsung melakukan pencarian untuk menemukan Nia.
Nia akhirnya ditemukan tewas terkubur tanpa busana, Minggu (9/9/2024) sore.
Sebelumnya, Nia berjualan gorengan di sekitar tempat tinggalnya, Jumat (6/9/2024) mulai pukul 16.00 WIB.
Sekitar pukul 17.00 WIB, terlihat empat pemuda duduk di warung sambil memperhatikan Nia dari kejauhan, lalu tiga di antaranya menghampiri untuk membeli gorengannya.
Proses pembelian gorengan oleh keempat pemuda itu berlangsung hingga pukul 17.10 WIB. Sore itu hujan deras turun.
ISIS punya rencana untuk memperkosa Nia.
Sekitar pukul 18.25 WIB, IS melihat Nia di Pasar Gelombang, saat hendak berjalan pulang.
Ketika terpisah dari kelompoknya, IS mengikutinya.
Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, ISIS mencegat dan menyandera Nia.
Saat mereka disergap, ISIS telah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat Nia, agar memudahkan mereka melaksanakan rencana memperkosanya.
“Awalnya saat korban disandera, IS tidak ada niatan untuk membunuh, hanya ingin memperkosanya saja,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, Jumat (20/9/2024).
Namun keadaan berubah ketika Nia melawan.
Akibatnya, ISIS menyandera Nia selama enam menit hingga ia pingsan.
Setelah Nia disandera dan tak sadarkan diri, ISIS memperkosa Nia dan langsung menguburnya dalam waktu singkat, sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi menduga kuat Nia sudah meninggal saat dikubur tersangka IS.
Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari tim forensik.
“Tim forensik menyatakan tidak ada tanda-tanda udara atau tenggorokan kotor yang masuk ke paru-paru korban,” kata Kapolda.
Hal ini didukung oleh fakta bahwa korban disekap selama enam menit yang diduga menyebabkan korban tidak dapat bernafas.
Namun, tersangka tidak mengetahui apakah korban sudah meninggal saat dikubur, namun ia memastikan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri saat penculikan terjadi.
“Kuat dugaan korban sudah meninggal dunia, namun keterangan lebih lengkap baru akan kami sampaikan setelah hasil otopsi keluar,” pungkas Irjen Pol Suharyono.
IS telah menceritakan rahasia itu kepada temannya setelah membunuh Nia.
Tak lama setelah jasad Nia ditemukan, IS langsung melarikan diri.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menjelaskan, ada sejumlah saksi yang memperkuat alat bukti.
Saksi pertama menyatakan bahwa IS meminjam cangkul.
“Saksi menyatakan, yang bersangkutan meminjam cangkul,” kata AKBP Ahmad Faisol Amir.
Yang paling meyakinkan adalah kesaksian seorang kawan ISIS, yang mendengar langsung pengakuan ISIS bahwa dialah yang membunuh Nia.
“Seseorang mendengar langsung dari pengakuan itu bahwa 'saya melakukannya',” katanya.
Selain itu, kata AKBP Ahmad Faisol Amir, ada surat yang menjadi barang bukti.
“Bukti-bukti dari surat yang sudah kami laporkan itu untuk bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terangnya.
Setelah itu, ISIS melarikan diri.
Setelah 11 hari melarikan diri, IS akhirnya tertangkap di loteng rumah warga Padang Kabau, Desa Kayu Tanam.
AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, penangkapan ISIS bermula dari kecurigaan warga.
“Pukul 15.00 masyarakat melaporkan ada orang di rumah kosong, tim bergerak dan menemukannya bersembunyi di loteng,” ujarnya.
Selama pengejaran, IS meninggalkan banyak jejak.
“Banyak masyarakat melihat barang bukti seperti sandal dan topeng, serta jejak kaki yang diduga milik tersangka,” kata AKBP Ahmad Faisol Amir.
Menurutnya, ISIS cukup lihai melarikan diri. Pelaku kasus cabul dan narkoba ini juga menguasai wilayah Kayu Tanam.
“Tersangka cukup terampil dan lincah karena menguasai area,” katanya.
Hukuman mati
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Polisi Suharyono mengatakan tersangka berinisial IS dipastikan telah memperkosa dan membunuh gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).
“Dalam proses investigasi kami, ada dua kasus pidana yang dilakukan ISIS, yaitu pemerkosaan dan pembunuhan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai apabila ada pengembangan dari hasil penyidikan, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Orang.
Menurut Kapolda, tiga pasal yang berpotensi menjerat ISIS tersebut dapat diterapkan secara kumulatif dan juga bergantian.
“Jika semua unsur terpenuhi, IS bisa dijatuhi hukuman 15 tahun, 20 tahun, atau bahkan hukuman mati. Namun, semua tergantung pada hasil persidangan,” katanya.
Kapolda menilai kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat di seluruh Indonesia dan menjadi perhatian pimpinan pusat, dan para pelaku pasti diberikan hukuman yang seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
NewsRoom.id