Jakarta, Newsroom.id – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri dilaporkan Praperadilan oleh PT Marino Mining Internasional (MMI) atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim. Sidang pertama dijadwalkan besok Kamis (11/1/2024) di PN Jakarta Selatan.
Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan atas perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim Tanggal 28 Maret 2023 atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP yang diduga melakukan perjanjian ilegal yang dilakukan oleh terlapor Ir Affandy Surakusuma dan Leo J.P Siegers selaku Direktur Utama PT Kartika Selabumi Minning (KSM). Atas dasar inilah PT MMI praperadilankan Dirtipidum Bareskrim Polri, terkait sah atau tidaknya SP3 tersebut.
Sejak dilaporkan oleh PT MMI ke Ditipidum Bareskrim, Direksi PT KSM Leo Siegers telah menjelaskan duduk permasalahan secara terang benderang kepada penyidik bareskrim mabes polri dengan memberikan seluruh dokumen yang diperlukan disampaikan saat pemeriksaan awal atas undangan klarifikasi dari penyidik dalam perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim bahwa semua perjanjian dilakukan atas dasar wewenang dari pada Direksi Perseroan guna menjalankan perusahaan dengan baik dan benar , tidak ada hal yang dilanggar dalam perjanjian tersebut apalagi merugikan pemegang saham PT KSM.
Kuasa Hukum PT BKUM, Riso Hutagalung dari Kantor Hukum RaSul & Co menjelaskan, seluruh dokumen yang diperlukan telah disampaikan secara terbuka dan transparan untuk menangkis tuduhan yang dimaksud dalam laporan tersebut.
“Klien kami juga kaget dan bingung karena pada 31 Agustus 2023 klien kami mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, karena sebenarnya dalam perjanjian sudah diatur apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan di BANI” kata Riso, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, tuduhan Pemegang Saham PT KSM yaitu PT MMI dan TS mengenai perjanjian ilegal adalah berdasarkan asumsi tanpa berdasarkan bukti semata. Karena pada kenyataannya, Direksi PT KSM telah melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, akuntable, dan telah di audit. Direksi PT KSM juga telah berhasil mengakomodir kesulitan para kreditur PT KSM yang tidak dibayar selama 8 tahun dan bahkan mempercepat pembayaran piutang para Kreditur PT KSM hingga lunas seluruhnya.
“Dimana menurut kami peristiwa ini bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan merupakan ranah hukum keperdataan karena berkaitan dengan implementasi dari perjanjian yang sebelumnya telah dibuat dan ditandatangani antara pemegang saham PT KSM dan PT BKUM pada waktu Perseroan dalam keadaan pailit” ujar Riso.
Setelah dilakukannya gelar perkara khusus yang dihadiri oleh jajaran penyidik baik dari Biro Wasidik, Propam, Irwasum dan ahli dari wasidik, turut hadir pengacara dari pelapor dan Direkur PT MMI dalam gelar perkara khusus tersebut. Penyampaian klarifikasi dari PT BKUM dan Dirut PT KSM menjadi salah satu agenda. Hasilnya Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan SP3 pada 22 Desember 2023 dengan tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut dan lebih mengarah kepada keperdataan dimana sesuai dengan perjanjian antara PT BKUM dan Pemegang saham PT KSM yaitu PT MMI harus dilakukan musyawarah terlebih dahulu jika tidak ditemukan solusinya maka harus melalui Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI) .
Riso menilai, dengan terbitnya SP3 ini pihak Bereskrim Polri dalam hal ini Biro Wasidik dan Direktorat Pidana Umum Mabes Polri telah melakukan tugas dengan sangat baik, cepat dan profesional dalam menangani sebuah persoalan hukum dengan tidak pandang bulu dan tindakan dari pada Dirut PT KSM Leo Siegers juga terbukti tidak merugikan pemegang saham PT KSM. Riso juga yakin bahwa hakim juga akan setuju dengan keputusan penghentian penyidikan dengan dasar gelar perkara tersebut.