NewsRoom.id – Seorang pria berinisial RI (26) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap tantenya, MA (52). Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat buron selama empat hari.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku terkait kasus pencabulan yang melibatkan keponakan saya dan tantenya,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan kepada ERA, Minggu (22/9/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Pinrang, pada Selasa (17/9/2024). Saat kejadian, korban, pelaku, dan ibu pelaku tengah asyik mengobrol.
“Korban masuk ke dalam rumah untuk mengisi daya ponsel dan mencuci muka. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang, memeluk korban, dan memegang beberapa bagian tubuhnya,” jelas Reza.
Korban yang terkejut langsung melawan dan memaki pelaku yang kemudian melarikan diri. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah melakukan kejahatannya, pelaku melarikan diri dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” imbuhnya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Desa Laleng Bata pada Jumat (20/9/2024). Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku.
NewsRoom.id