NewsRoom.id – Berikut kriteria pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang boleh menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) 2023.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pelamar yang lulus tahap seleksi administrasi dapat menggunakan hasil SKD CPNS 2023.
Bagi pelamar yang memilih menggunakan hasil SKD CPNS 2023, diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi secara daring melalui portal SSCASN pada tanggal 18-28 September 2024.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Lalu, apa saja kriteria pelamar CPNS 2024 yang bisa menggunakan nilai SKD 2023?
Kriteria Calon CPNS 2024 yang Bisa Menggunakan Nilai SKD 2023
Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023 pada seleksi tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Mendaftar pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar seleksi tahun anggaran 2023;
- Mendaftar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
- Dapat melamar jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Dapat mengajukan permohonan pada instansi yang sama atau instansi yang berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai jenis penetapan kebutuhan yang dimohon; dan
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
Nantinya, pendaftar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024.
Apabila pelamar memilih mengikuti SKD tahun 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun 2024.
Selanjutnya, Instansi Pemerintah akan mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun 2024 pada pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun 2024 dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah persyaratan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas jenis persyaratan jabatan yang dilamar dan memperoleh pemeringkatan terbaik.
Jadwal Terbaru CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus – 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 10 September 2024
- Seleksi Administratif: 20 Agustus – 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 – 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 – 28 September 2024
- Periode Keberatan: 20 – 22 September 2024
- Jawaban Sanggahan: 20 – 24 September 2024
- Pengumuman Periode Pasca Keberatan: 23 – 29 September 2024
- Penarikan Data Akhir SKD CPNS: 29 September – 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS : 2 – 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 9 – 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS : 16 Oktober – 14 November 2024
- Pemrosesan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT : 20 November – 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 – 22 November 2024
- Seleksi Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 23 – 25 November 2024
- Penarikan data akhir SKB CPNS: 26 – 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 – 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS : 9 – 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025
- Periode Keberatan: 13 – 15 Januari 2025
- Balasan Sanggahan: 13 – 19 Januari 2025
- Pemrosesan Seleksi Hasil Keberatan: 15 – 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca-Sengketa: 16 – 22 Januari 2025
- Usulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id