NewsRoom.id – Sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). Sidang dengan terdakwa Yudha Arfandi mengagendakan pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. JPU memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Menuntut agar terdakwa Yudha Arfandi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjut jaksa penuntut umum.
Berat
Menurut jaksa penuntut umum, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa melakukan perbuatan yang sadis dan tidak berperikemanusiaan, yang mengakibatkan korban Dante meninggal dunia. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,
“Terdakwa mengelak memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Tidak ada hal-hal yang meringankan,” kata jaksa penuntut umum.
Catatan Pertahanan
Usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan. Hakim juga mempersilakan terdakwa untuk membuat nota pembelaan sendiri yang akan dibacakan dalam persidangan nanti.
“Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati, itu dari jaksa penuntut umum. Kami sudah memberikan nota pembelaan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya. Anda juga berhak mengajukan pembelaan pribadi. Siapa tahu ada batasannya, misalnya tidak boleh menggunakan mesin ketik, boleh ditulis tangan dan nanti dibaca,” kata hakim.
Sesi Berikutnya
Sidang kasus kematian Dante rencananya akan kembali digelar pada 7 Oktober 2024 mendatang. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
“Jadi kami berikan kesempatan pada tanggal 7 Oktober 2024 untuk menyampaikannya,” pungkas ketua juri.
NewsRoom.id