NewsRoom.id – Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Moh Ali menyoroti perampasan hak atas tanah.
Dengan dalih proyek strategis nasional (PSN), katanya, tanah ulayat yang telah didiami ratusan tahun diambil alih negara dengan alasan warga tidak memiliki dokumen legal.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pelakunya adalah pengusaha atau oligarki kuat yang bekerja sama dengan penguasa dan aparat,” kata Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Moh. Ali dalam diskusi yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan dan Lingkar Sabang Merauke (SMC), Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, pemerintah paling bertanggung jawab dalam memfasilitasi penguasaan tanah rakyat oleh kaum oligarki.
Tokoh Manusia Bebas Said Didu memaparkan metode yang digunakan yakni menetapkan status tanah di suatu daerah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selanjutnya, Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan pejabat setempat menekan masyarakat untuk menjual tanah dengan harga yang sangat rendah.
“Ini terjadi di Rempang (Kepulauan Riau), PIK 2 (Tangerang), bahkan di IKN (Kalimantan Timur),” terangnya.
Mantan Ketua LBH Jakarta Paskah Irianto mengingatkan, pada masa Orde Baru, penguasaan oligarki hanya sebatas industri dan perdagangan. Namun, menurutnya, kini sudah meluas hingga penguasaan tanah.
Sementara itu, Dosen Universitas Bung Karno Prof. Maman Suparman mengatakan, Omnibus Law yakni UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja justru semakin memudahkan investor merampas tanah rakyat.
Dalam UU Cipta Kerja, terdapat sejumlah pengaturan yang terkait dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
NewsRoom.id